Pencuri Motor Milik Hakim PN Lubuk Linggau Berhasil Ditangkap, Satu Pelaku Masih DPO.

Table of Contents

 




LUBUK LINGGAU – Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Pelaku utama, Deni Pratama (23), yang dikenal dengan sebutan tangan buntung, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan. Sementara rekannya Reki masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).(10/12/2025). 

Deni sebelumnya diamankan warga karena kedapatan hendak melakukan percobaan pencurian di rumah seorang Polwan di Kelurahan Muara Enim. Dari hasil interogasi, ia mengaku terlibat dalam pencurian motor milik hakim tersebut.

Saat di konfirmasi sama awak media Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat, Iptu Zendra Kurniawan di dampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwin syah  membenarkan keterlibatan Deni dalam pencurian di rumah dinas korban.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah dinas korban berinisial DF (47) yang beralamat di Jalan Depati Said RT 05, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Blade warna hitam merah dengan nomor polisi BN 2492 QL di teras rumah. Pelaku bersama rekannya merusak gembok pagar, masuk ke halaman rumah, kemudian merusak kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

“Teman pelaku, Reki (DPO), menunggu di luar pagar sambil mengawasi situasi,” jelas Kapolsek.

Pada pagi harinya, sekitar pukul 06.22 WIB, korban menyadari motor hilang. Saksi yang datang ke lokasi melihat kunci motor masih tergantung, namun kendaraan sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Lubuk Linggau Barat.

Laporan polisi tercatat dalam LP/B/24/XI/2025/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 26 November 2025.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan bukti, serta menginterogasi saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Rabu, 26 November 2025, Deni kembali melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Muara Enim. Aksinya dipergoki warga hingga akhirnya diamankan dan diserahkan kepada petugas Polsek Lubuk Linggau Barat yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Erwinsyah, S.H.

Dalam pemeriksaan, Deni mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut nama rekannya, Reki, yang kini masih buron. Setelah gelar perkara, polisi menetapkan Deni sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek.( Nasrullah). 




Tak-berjudul81-20250220065525