Pemkot dan Kejari Lubuk Linggau Berhasil Amankan Dua Aset Daerah pada Tahun 2025.

Table of Contents

 






LUBUK LINGGAU – Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau berhasil mengamankan dua aset daerah yang sebelumnya dikuasai masyarakat. Pengamanan dua aset tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan sepanjang tahun 2025.

Dua aset yang berhasil diamankan yakni Taman Olahraga Megang (TOM) di Kelurahan Megang yang sempat bermasalah pada batas tanah, serta tanah dan bangunan eks Rumah Dinas Disnakertrans yang terletak di sebelah Kantor Inspektorat, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Plt. Kepala BPKAD Kota Lubuk Linggau, Indra Sulita, didampingi Kasubid Aset, Ita Kartika, menyampaikan capaian tersebut pada Senin (1/12/2025) di ruang kerjanya.

Menurut Ita Kartika, proses penanganan kedua aset telah berjalan sesuai mekanisme, baik dari sisi administrasi maupun pendekatan lapangan, dan kini siap dikembalikan sebagai aset resmi Pemkot Lubuk Linggau.

 “InsyaAllah pada bulan Desember ini kedua aset tersebut sudah selesai prosesnya dan akan diserahkan kembali kepada Pemkot Lubuk Linggau melalui BPKAD,” ujarnya.

Terkait eks Rumah Dinas Disnakertrans, Ita menjelaskan bahwa proses pengamanan dilakukan secara persuasif. Pemerintah Kota Lubuk Linggau bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melakukan beberapa kali pendekatan kepada warga yang menempati kawasan tersebut.

 “Pendekatan telah dilakukan kepada warga, dan Alhamdulillah sekarang sudah ada kesepahaman. Diharapkan pada Desember ini aset tersebut sudah sepenuhnya kembali ke Pemkot,” katanya.

Aset eks Rumah Dinas Disnakertrans sebelumnya ditempati sekitar 10 kepala keluarga (KK) tanpa dasar kepemilikan atau pemanfaatan yang sah.

Lebih lanjut, Ita menyampaikan bahwa upaya pengamanan aset tidak berhenti pada tahun ini. Pada tahun 2026, BPKAD akan kembali mengajukan SKK untuk menyelesaikan aset-aset lain yang masih bermasalah.

 “Masih tersisa sekitar 15 aset yang harus kita amankan. Tahun depan, kita kembali akan mengajukan SKK kepada Kejaksaan untuk menertibkan aset-aset tersebut,” jelasnya.

Upaya pengamanan aset ini menjadi langkah strategis Pemkot Lubuk Linggau dalam memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan. ( Nasrullah). 

.


Tak-berjudul81-20250220065525