Pelaku Pembacokan di Pasar Impres Lubuklinggau Ditangkap, Tim Macan Linggau Bergerak Cepat.
LUBUKLINGGAU — Jajaran Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melalui Tim Macan Linggau berhasil mengamankan R (23), pelaku pembacokan terhadap F (39) yang merupakan petugas keamanan Pasar Impres Blok B, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.(2/12/2025).
Saat di konfirmasi sama awak media Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban sedang bertugas jaga malam di area pasar.
Pada malam kejadian, korban F melihat pelaku masuk ke area Pasar Impres Blok B. Korban kemudian menegur dan meminta pelaku untuk tidak memasuki area tersebut. Teguran itu membuat pelaku tersinggung dan tidak terima.
Pelaku kemudian pulang ke rumah mengambil parang, lalu kembali ke lokasi. Saat itu korban sedang duduk sambil bermain ponsel. Tanpa adanya percakapan lebih lanjut, pelaku langsung menyerang korban menggunakan parang. Korban sempat menghindar, namun saat pelaku kembali mengayunkan parang, korban menangkis dengan tangan kirinya sehingga mengalami luka bacok cukup parah dan dalam.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Macan Linggau melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta pengecekan di TKP. Dari hasil pendalaman, teridentifikasi bahwa pelaku adalah Reza.
Tim kemudian melakukan pencarian intensif dan memperoleh informasi bahwa pelaku bersiap melarikan diri keluar Kota Lubuklinggau. Bergerak cepat, Tim Macan Linggau akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pada:
Selasa, 2 Desember 2025 pukul 01.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa:
1 bilah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaannya, tersangka R (23) mengakui bahwa Ia melakukan penganiayaan dengan cara membacok tangan kiri korban.
Senjata yang digunakan adalah 1 bilah parang miliknya.
Parang tersebut diambil dari dalam rumahnya. aksi dilakukan karena tidak terima ditegur oleh korban. Perbuatan dilakukan dalam keadaan sadar tanpa pengaruh obat-obatan maupun minuman keras. ( Nasrullah).


