Oknum Polisi Polres Lubuk Linggau Jalani Sidang Etik Terkait Dugaan Perselingkuhan.

Table of Contents

 





LUBUK LINGGAU – Oknum anggota Polres Lubuk Linggau berinisial AY, berpangkat Brigadir, menjalani sidang etik yang digelar oleh Seksi Propam Polres Lubuk Linggau pada Rabu (4/12/2025). Sidang yang berlangsung di Aula Propam tersebut mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun saksi terkait lainnya.

Brigadir AY menjalani sidang etik setelah diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial S, yang merupakan istri sah dari pelapor FD. Dugaan perselingkuhan itu sebelumnya viral di media sosial setelah beredar foto dan video yang memperlihatkan kebersamaan antara keduanya.

Pelapor FD menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung hari ini merupakan sidang pertama sejak ia melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut.

 “Hari ini sidang etik pertama dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada empat saksi dari pihak kami, yaitu Elawati, Aldi, Jamil, dan termasuk saya sendiri,” ujar FD, suami sah dari S.

FD mengungkapkan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2018. Namun menurutnya, hubungan gelap tersebut sulit dibuktikan karena keduanya dinilai sangat rapi dalam menjalankan aksi perselingkuhan.

 “Mereka ini licin, sangat sulit mencari bukti. Karena yang saya hadapi adalah oknum anggota polisi, bukti harus benar-benar akurat,” tegasnya.

FD menceritakan bahwa bukti video yang menjadi dasar laporannya ditemukan setelah ia berhasil mengambil telepon genggam milik istrinya. Saat itu, sempat terjadi tarik-menarik antara dirinya dan istri sahnya, hingga FD dilaporkan balik atas dugaan KDRT.

 “Saya pernah dilaporkan atas KDRT, tapi laporan itu sudah dinyatakan tidak terbukti,” tambahnya.

FD berharap sidang etik ini dapat memberikan sanksi tegas kepada Brigadir AY.

 “Saya ingin oknum ini dipecat tidak hormat (PTDH). Saya ingat pesan Kapolri: Narkoba, Judi, dan Perselingkuhan — jika terlibat salah satunya, anggota bisa dipecat tidak hormat,” ujarnya.

FD juga mengungkap bahwa Brigadir AY sebelumnya pernah terlibat kasus lain ketika berdinas di Polsek Lubuk Linggau Utara.

Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi membenarkan bahwa Brigadir AY sedang menjalani proses sidang etik di Propam Polres Lubuk Linggau.

 “Saat ini proses sidang masih berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Kapolres.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi tiga detik viral di media sosial, menampilkan seorang wanita berinisial S merekam dirinya sedang tidur di ranjang bersama seorang pria yang diduga kuat merupakan Brigadir AY.

Usai video tersebut viral, suami S, yaitu PA, langsung melaporkan perselingkuhan tersebut ke Mapolres Lubuk Linggau pada Selasa (30/9/2025).

            (Nasrullah)




Tak-berjudul81-20250220065525