MHI Sentil Dunia Pers di Rakernas AKPERSI: Jurnalis Digital Tanpa Bekal Hukum Rentan Dikriminalisasi

Table of Contents

 


Bogor, Jawa Barat — Di tengah derasnya arus digitalisasi dan meningkatnya ancaman kriminalisasi terhadap insan pers, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menegaskan sikap tegas: jurnalis Indonesia tidak cukup hanya cakap menulis dan menguasai teknologi, tetapi wajib melek hukum agar tidak menjadi korban sistem yang tidak berpihak.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., saat memberikan apresiasi atas suksesnya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) yang digelar pada Rabu, 10 Desember 2025. Menurutnya, Rakernas ini bukan sekadar agenda organisasi, melainkan momentum strategis untuk menyelamatkan profesi jurnalis dari jebakan hukum di era digital.

“Transformasi digital adalah keniscayaan, tetapi tanpa pemahaman hukum yang kuat, jurnalis justru berada di posisi paling rentan. Banyak kasus hari ini bukan karena jurnalis salah, tetapi karena mereka tidak dibekali pengetahuan hukum yang memadai,” tegas Jamil.

Ia menilai, maraknya laporan pidana, pemanggilan aparat, hingga intimidasi terhadap jurnalis menunjukkan bahwa literasi hukum di kalangan pers masih menjadi pekerjaan rumah besar. Karena itu, MHI menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai penyangga hukum bagi insan pers, bukan sekadar pengamat.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Mimbar Hukum Indonesia secara resmi mengutus pengurusnya, Ulia Ulfa Durotul Fikriyah, S.H., C.ILJ., untuk hadir langsung dalam Rakernas AKPERSI. Kehadiran tersebut menegaskan bahwa kolaborasi hukum dan pers bukan wacana, melainkan kebutuhan mendesak.

Dalam kesempatan yang sama, MHI juga menyerahkan sertifikat Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia (Certified Indonesian Legal Journalist/C.ILJ) kepada peserta yang telah mengikuti pelatihan pada November 2025. Program ini disebut sebagai langkah korektif atas lemahnya posisi jurnalis di hadapan hukum, sekaligus upaya mencetak jurnalis yang profesional, kritis, dan terlindungi secara legal.

“Jurnalis yang memahami hukum akan lebih berani, lebih presisi, dan tidak mudah ditekan. Inilah yang sedang kami bangun melalui MHI,” ujar Jamil.

Tak berhenti di Rakernas, Mimbar Hukum Indonesia terus mengonsolidasikan perannya sebagai pusat edukasi hukum publik dan pers. Pada Jumat, 19 Desember 2025, MHI akan menggelar Webinar Nasional bertema “Kedudukan Tanah Ex Barat, Tanah Adat, dan Tanah Negara Pasca PP No. 18 Tahun 2021”, menghadirkan Dr. Asril, S.H., M.H., praktisi Notaris-PPAT sekaligus akademisi.

Selanjutnya, Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia (C.ILJ) Batch 2 akan kembali digelar secara daring pada 20–21 Desember 2025, disusul Webinar Nasional pada 27 Desember 2025 dengan tema “Peran Penerjemah Tersumpah dalam Menjaga Integritas Hukum di Era AI”.

Melalui rangkaian kegiatan ini, Mimbar Hukum Indonesia menegaskan diri bukan hanya sebagai mitra pers, tetapi sebagai benteng hukum bagi jurnalisme yang berintegritas.

Informasi lengkap terkait seluruh kegiatan MHI dapat diakses melalui katalog WhatsApp wa.me/c/6281776666123, Admin 0817-7666-6123, atau Instagram resmi @MimbarHukumIndonesia.(*) 

Tak-berjudul81-20250220065525