MEDIASI BHABINKAMTIBMAS TERHADAP PERMASALAHAN PENCEMARAN NAMA BAIK: UPAYA PREVENTIF MELINDUNGI KAMTIBMAS DI KELURAHAN TUMAMPUA
PANGKEP – Pada hari Rabu, 25 Desember 2025, sekitar pukul 14.15 Wita, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tumampua Aipda Handri Nurcahyo, S.H., didampingi Sekretaris Kelurahan Tumampua Rajab Umar, S.Sos., menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik di Kantor Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene.
Identitas pelapor adalah Suniyanti (35 tahun), seorang Ibu Rumah Tangga yang berdomisili di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tumampua. Pelapor menyampaikan bahwa permasalahan ini diduga melibatkan tetangganya, yang telah menimbulkan kesalahpahaman dan ketegangan antar pihak. Kondisi ini memiliki potensi eskalasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan lokal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Sekretaris Kelurahan memberikan himbauan serta arahan kepada pelapor untuk tetap menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik. Selanjutnya, disarankan penyelesaian permasalahan melalui pendekatan musyawarah mufakat dan kekeluargaan – yang merupakan wujud implementasi restorative justice yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial daripada penegakan hukuman semata. Apabila diperlukan, akan dilakukan proses mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait, Ketua RT/RW setempat, dan aparat kelurahan.
Proses mediasi yang melibatkan aktor masyarakat lokal ini memiliki signifikansi teoritis dalam memelihara stabilitas sosial. Melalui keterlibatan RT/RW dan aparat kelurahan, penyelesaian permasalahan diharapkan lebih sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat dan lebih efektif dalam mencegah terjadinya konflik yang lebih luas, sehingga memelihara kondusivitas kamtibmas di Kelurahan Tumampua.*
( Ahmad Latif/RNN Com. )


