Masuk DPO Hampir Setahun, Pelaku Curat Pembobol SDN 58 Lubuk Linggau Akhirnya Diringkus Tim Macan Linggau.

Table of Contents

 




LUBUK LINGGAU – Pepatah "sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga" sangat tepat menggambarkan nasib N (38). Setelah hampir satu tahun masuk dalam daftar target operasi, pria asal Jalan Nirwana, Kelurahan Jogoboyo ini akhirnya diringkus Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Rabu dini hari (17/12/2025).

Tersangka N merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah membobol SD Negeri 58 Lubuk Linggau dan beberapa lokasi usaha lainnya di wilayah Kota Lubuk Linggau.

Jejak Kriminal: Aksi "Spiderman" di SDN 58

Aksi tersangka bermula pada Senin malam, 29 Januari 2024 silam. Memanfaatkan situasi sekolah yang sepi saat penjaga malam sedang keluar, tersangka N melakukan aksi nekat dengan memanjat pohon yang berada tepat di samping gedung kantor sekolah.

Bagaikan "Spiderman", tersangka masuk melalui atap, merusak plafon ruang guru, dan mengacak-acak lemari penyimpanan barang. Akibatnya, pihak sekolah kehilangan:

* 1 unit Laptop merek Acer Aspire E1

* 2 unit Laptop merek Lenovo

* Uang tunai kotak amal sebesar Rp300.000,-

Total kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah). Kejadian ini baru disadari keesokan paginya oleh saksi pelapor, Eman Suherman, saat melihat plafon ruangan sudah hancur berserakan.

Kronologi Penangkapan: Terpantau Saat Patroli Hunting

Pelarian tersangka N berakhir setelah Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan intensif selama berbulan-bulan. Pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno memimpin langsung patroli hunting di wilayah rawan kriminalitas.

Saat berpatroli, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dicocokkan, ciri-ciri pria tersebut identik dengan target operasi yang selama ini dicari. Tanpa membuang waktu, Tim Macan langsung melakukan penyergapan. Saat diperiksa singkat, tersangka tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.

Pengakuan Mengejutkan: Pernah Bobol Toko di Depan Polres

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam di Unit Pidum Polres Lubuk Linggau, tersangka N ternyata merupakan residivis atau pemain lama yang kerap beraksi di berbagai tempat. Selain SD 58, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi strategis lainnya, yaitu:

1. Toko Bangunan di Simpang Empat Simpang Periuk.

2. Toko Petir (berlokasi tepat di depan Mapolres Lubuk Linggau).

3. Salah satu Apotek di kawasan Pasar Satelit.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya TKP lain dan jaringan penadah barang curian tersebut," tegas Kasat Reskrim.

Keberhasilan ungkap kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi institusi pendidikan maupun pelaku usaha di Kota Lubuk Linggau.(Nasrullah). 

Tak-berjudul81-20250220065525