Maraknya Dugaan Pungli di Pasar Bawah Bengkulu Selatan, Pedagang Diminta Berani Melapor.

Table of Contents

 





Bengkulu Selatan — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Bawah Kabupaten Bengkulu Selatan kembali menjadi sorotan. Informasi yang diterima media menyebutkan adanya oknum yang diduga melakukan pungutan tanpa dasar hukum, sehingga menimbulkan keresahan bagi pedagang maupun pengunjung.(8/12/2025). 

Menurut narasumber, tindakan pungli tersebut jelas menyalahi aturan dan dapat berdampak buruk terhadap keamanan serta kenyamanan aktivitas di Pasar Bawah. Padahal, pasar tradisional menjadi salah satu pusat perputaran ekonomi masyarakat yang seharusnya dikelola dengan baik dan bebas dari praktik ilegal.

“Kenyamanan pedagang dan pengunjung itu penting. Tidak cukup hanya membenahi sarana dan prasarana, tetapi juga perlu ada perubahan perilaku para pengelola pasar. Salah satunya dengan tidak melakukan pungli, baik kepada pedagang maupun masyarakat yang berkunjung,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Pasar Bawah merupakan pusat pergerakan ekonomi daerah, sehingga keberadaannya harus dijaga agar tetap hidup dan berkembang. Keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi menjadi syarat utama untuk meningkatkan minat masyarakat berbelanja di pasar tradisional.

“Jika pedagang dan pembeli merasa aman, pasar akan semakin ramai dan ekonomi masyarakat ikut tumbuh. Karena itu, bila ada yang menjadi korban pungli, silakan laporkan. Tim Saber Pungli siap turun dan mengambil tindakan,” pintanya.

Imbauan ini disampaikan lantaran masih adanya laporan lisan dari masyarakat dan pedagang terkait praktik pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di beberapa pasar tradisional di daerah tersebut.

“Kita harus menghilangkan citra buruk terkait pasar. Saya mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan pasar, dan kepada oknum pelaku pungli agar segera menghentikan praktik tersebut. Jika memang ada iuran atau sumbangan, harus memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjerat ke ranah hukum,” tutupnya. (*)




Tak-berjudul81-20250220065525