Majelis Hakim PN Lubuk Linggau Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Sidang Kasus Pembunuhan Lanjut ke Pokok Perkara.

Table of Contents

 





Lubuklinggau – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau menolak eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Burhanudin Nani (45). Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela, Senin (8/12/2025).

Burhanudin Nani, pegawai honorer Dinas PUPR dan warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, dihadapkan ke persidangan atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Auton Wazik (42), yang juga merupakan honorer Dinas PUPR dan warga desa yang sama.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, didampingi hakim anggota Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga, serta Panitera Pengganti Mirsya Wijaya Kesuma.

Dalam amar putusan selanya, Hakim Guntur menegaskan bahwa majelis tidak menerima eksepsi yang diajukan pihak pembela terdakwa. Eksepsi tersebut sebelumnya menyinggung soal kondisi kejiwaan terdakwa yang diklaim mengalami gangguan.

 “Keberatan terdakwa tidak diterima dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa sesuai dakwaan JPU,” tegas Hakim Guntur.

Majelis menjelaskan bahwa untuk membuktikan seseorang mengalami gangguan kejiwaan dibutuhkan keterangan ahli, khususnya psikiater. Hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan ahli pada tahapan pembuktian.

 “Perkara ini perlu pembuktian dengan menghadirkan keterangan ahli kejiwaan,” tambahnya.

Berdasarkan keputusan majelis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.

 “Memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan melakukan pemeriksaan terdakwa,” ujar Hakim Guntur.

Majelis kemudian menetapkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 15 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. ( Nasrullah). 



Tak-berjudul81-20250220065525