Ketua BPD Desa Karya Baru Diduga Terlibat PETI Dengilo, Tantang Wartawan dan Dinilai Langgar Prinsip Konstitusi

Table of Contents

 


Pohuwato – Dugaan keterlibatan oknum pejabat desa dalam praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karya Baru, Arianto Tarawe, yang diduga kuat terlibat langsung dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari sumber terpercaya, Senin (15/12/2025), Arianto Tarawe disebut berperan sebagai pengumpul atensi atau setoran dari para pelaku PETI di Dengilo. Aktivitas itu diduga dilakukan mengatasnamakan Koperasi Desa, sehingga memunculkan dugaan serius adanya penyalahgunaan lembaga desa demi melanggengkan aktivitas tambang ilegal.

Tak hanya itu, Ketua BPD tersebut juga disinyalir kerap terlihat bersama investor asing asal China, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas penambangan emas ilegal. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan bukan hanya mengetahui, tetapi ikut terlibat sebagai pelaku usaha bahkan bagian dari jaringan yang membekingi PETI di Dengilo.

Ironisnya, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (16/12/2025), Arianto justru memberikan respons dingin dan bernada menantang. Ia mendesak wartawan untuk menunjukkan bukti serta mengungkap identitas narasumber yang menyebut namanya terlibat dalam praktik PETI.

“Silakan tunjukkan buktinya dan siapa sumbernya, baru saya jawab,” ujarnya singkat.

Sikap tersebut menuai sorotan tajam publik. Sejumlah kalangan menilai, desakan agar wartawan mengungkap identitas narasumber sama saja dengan upaya melawan hukum dan mengabaikan prinsip konstitusi. Pasalnya, kerja jurnalistik dilindungi secara tegas oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam konteks pers, wartawan juga memiliki hak tolak, yakni hak untuk tidak mengungkap identitas narasumber demi menjaga keselamatan sumber dan independensi pemberitaan. Desakan membuka identitas narasumber dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kemerdekaan pers, yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan supremasi hukum.

Publik pun menilai, sikap Ketua BPD tersebut tidak mencerminkan etika seorang pejabat desa, mengingat BPD seharusnya berfungsi sebagai lembaga pengawas dan penyalur aspirasi masyarakat, bukan justru terseret dalam dugaan praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Atas dugaan ini, masyarakat mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato untuk segera turun tangan, menelusuri kebenaran informasi secara transparan dan objektif. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada tidaknya keterlibatan Ketua BPD Desa Karya Baru dalam aktivitas PETI di Dengilo.

Kasus ini dinilai krusial, mengingat PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan serius, mengancam keselamatan warga, serta berpotensi memicu konflik sosial, terlebih jika melibatkan oknum pejabat desa. (*)

Tak-berjudul81-20250220065525