Kenaikan UMK PANGKEP Tahun 2026 7,61 Persen Atau Sebesar Rp. 285.000

Table of Contents

 


Pangkep,- Dewan Pengupahan Kabupaten Pangkep menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Pangkep (UMK) naik sebesar 7,61% atau sebesar Rp. 285.014.




Dalam rapat Dewan Pengupahan yang dilaksanakan di Dinas Ketenagakerjaan kab.pangkep, yang dihadiri dari unsur pengusaha, unsur pekerja, dan pemerintah, Senin 22/12/2025 pukul 09.00 wita.

Salah satu anggota Dewan Pengupahan Pangkep dari unsur serikat pekerja yakni ketua FP Outsourching Semen Tonasa Alfianto Amir, ST yang akrab dipanggil Fiank saat ditemui awak media pasca rapat, sangat bersyukur adanya kenaikan upah/tambahan upah untuk tahun 2026.

"Setelah ditetapkannya Upah Minimum Propinsi beberapa hari yang lalu, kami dari dewan pengupahan kab.pangkep dari 3 unsur yaitu unsur pengusaha,pekerja dan pemerintah (Disnaker) menindaklanjutinya hari ini mengingat batas pengumuman tanggal 24 Desember 2025", Ungkapnya.

"Berdasarkan PP No.49 Tahun 2025 terkait formula cara menetapkan Upah minimum, dimana dalam formula tersebut berpatokan pada 3 aspek yakni; Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Alfa (0,5-0,9%).

Sehingga dasar inilah yang jadi patokan kami dalam penentuan Upah Minimum", Lanjut Fiank.

"UMK Pangkep tahun 2025 sebesar Rp.3.747.233. Untuk propinsi Sulawesi selatan ditetapkan Inflasi tahun 2025 sebesar 3,03%, pertumbuhan ekonomi kab/kita Pangkep tahun 2025 sebesar 5,72% dan Alfa sebesar 0,8%. Sehingga dari rumusan formula tersebut ditetapkan kenaikan sebesar 7,61% atau ada kenaikan Upah untuk tahun 2026 sebesar Rp. 285.014. Sehingga Upah tahun 2025 Rp.3.747.233+Rp.285.014 sekitar Rp.4.032.247", Papar Alfianto.

"Kenaikan ini patut di syukuri terkhusus kami yang berada di tenaga Outsourching lingkup PT.Semen Tonasa. Dan kami berharap tinggal bagaimana kedepannya dari PT.SEMEN TONASA memberikan tambahan gaji mengingat pekerjaan kami saat ini kebanyakan Core bisnis artinya pekerjaan utama perusahaan dimana pekerjaannya duluh dikerjakan oleh karyawan sekarang sudah di ambil buruh atau Outsourcing", tutup Alfianto.

( Ahmad Latif/RNN Com. )

Tak-berjudul81-20250220065525