Keluarga Yatman Demo Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Protes Vonis Kasus Sawit.

Table of Contents

 


Lubuklinggau – Puluhan orang yang merupakan keluarga dan warga satu kampung terdakwa Yatman menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (16/12/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas putusan pengadilan terkait kasus pencurian buah sawit milik PT Evan Lestari di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Dalam orasinya, para pendemo menyampaikan keberatan atas vonis perkara tindak pidana ringan yang dijatuhkan kepada Yatman, yang divonis satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Saat wawancara sama awak media Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Erif Erlangga,  menjelaskan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau tentunya sesuai dengan alat bukti yang diajukan oleh Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum.

“Pengadilan Negeri Lubuklinggau telah menjatuhkan putusan satu bulan penjara terhadap terdakwa Yatman. Namun, terdakwa menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan banding. Saat ini, seluruh proses administrasi banding berada di Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk diteruskan dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang,” jelas Erif.

Sementara itu, dari pihak pendemo, Endang Novriono selaku anak terdakwa dan Mira, istri terdakwa, menyatakan tidak menerima putusan pengadilan. Mereka beralasan bahwa buah sawit yang dijadikan barang bukti berada di dalam kebun milik keluarga mereka sendiri.

Menurut mereka, kebun tersebut masih berstatus kebun muda yang belum memasuki masa panen, sehingga klaim pencurian dinilai tidak tepat. Selain itu, mereka juga menilai nilai ekonomis buah sawit yang dipermasalahkan sangat kecil.

“Kalau dijual, buah sawit itu hanya seharga Rp134 ribu,” ujar salah satu pendemo.

Aksi unjuk rasa tersebut diikuti sekitar 20 orang yang mayoritas berasal dari kampung halaman terdakwa. Aksi berjalan dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. (Nasrullah).

Tak-berjudul81-20250220065525