Kejari Pangkep Tetapkan Tiga Komisioner KPU sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan e-Procurement 2024.
PANGKEP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep resmi menetapkan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan melalui metode e-procurement pada tahun anggaran 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, dalam konferensi pers pada Senin (1/12/2025) malam.
Jhon menjelaskan, tiga komisioner berinisial AS, I, dan M ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan rangkaian pemeriksaan panjang dan mendalam. Pada hari yang sama, tujuh saksi diperiksa, dan tiga di antaranya langsung ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Secara keseluruhan, penyidik telah memeriksa 28 saksi serta tiga ahli.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP,” ujar Jhon.
Dari hasil penyidikan, AS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersekongkol dengan Ketua KPU berinisial I dan Komisioner M. Ketiganya disebut melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, meskipun Ketua dan Komisioner KPU tidak memiliki kewenangan teknis dalam pengaturan pengadaan tersebut.
AS diduga mengikuti arahan I dan M dalam menentukan calon penyedia tanpa mengacu pada mekanisme e-procurement yang seharusnya. Bahkan dokumen teknis dan harga yang wajib disiapkan PPK justru dibuat oleh penyedia yang telah diarahkan sebagai pemenang proyek. Negosiasi harga pun hanya dilakukan sebagai formalitas untuk menutupi praktik penyimpangan.
Jhon menegaskan, tujuan utama persekongkolan tersebut adalah untuk memperoleh fee atau imbalan dari penyedia yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp554.403.275.
Sebagai barang bukti, penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp205.645.803, sementara sekitar Rp300 juta lainnya masih belum dikembalikan. “Harapan kami, sisa kerugian negara ini dapat dikembalikan pada proses hukum selanjutnya,” terang Jhon.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik. Mereka pun langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep selama 20 hari, terhitung 1–20 Desember 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana korupsi.
(Ahmad Latif/RNN Com.)



