Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Berkekuatan Hukum Tetap.

Table of Contents


Lubuklinggau, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (23/12/2025).

Pemusnahan barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, serta senjata api dan senjata tajam yang merupakan hasil penanganan perkara sepanjang tahun berjalan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Suwarno melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Andi Akbar saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan terhadap perkara yang telah inkracht sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum dan pencegahan peredaran barang terlarang,” ujar Andi Akbar.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 200 gram, ekstasi sebanyak 42 butir, ganja seberat sekitar 50 gram, dua pucuk senjata api, serta sejumlah senjata tajam.

Andi Akbar menjelaskan, untuk perkara narkotika tercatat sebanyak 24 perkara, sedangkan sisanya berasal dari beberapa perkara lain seperti kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur, di mana narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dibakar, sementara senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkotika di wilayah Kota Lubuklinggau.

(Nasrullah) 



Tak-berjudul81-20250220065525