Kasi Hukum Polres Pangkep Sosialisasikan Perkap Pengendalian Massa ke Sat Samapta

Table of Contents

 


PANGKEP, - Kasi Hukum Polres Pangkep IPTU Hasri Laco melaksanakan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) terkait pengendalian massa dan penyampaian pendapat di muka umum, guna meningkatkan pemahaman dan profesionalisme personel di lapangan.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (17/12) pukul 08.00 WITA di Ruangan Aula Polres Pangkep diikuti oleh personel Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Pangkep.

Materi yang disampaikan meliputi Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa dan Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Dalam pemaparan, IPTU Hasri Laco menjelaskan secara rinci tugas, peran, dan tanggung jawab Sat Samapta dalam menghadapi unjuk rasa maupun keramaian massa. Dia menekankan agar setiap tindakan tetap berpedoman pada hukum dan mengedepankan prinsip humanis, profesional, dan proporsional.

Selain itu, sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi dan meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam pengamanan aksi penyampaian pendapat, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga dengan baik.

"Semua personel harus memahami dan menerapkan isi Perkap ini dalam tugasnya, untuk menghindari pelanggaran prosedur dan menjaga citra positif Polri di tengah masyarakat," tegas Kasi Hukum.

Kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui sosialisasi ini, kualitas pelaksanaan tugas Sat Samapta Polres Pangkep semakin meningkat dalam mendukung keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pangkep.

 ( Ahmad Latif/RNN Com. )

Tak-berjudul81-20250220065525