Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Sampaikan Penjelasan Putusan Perkara Tindak Pidana Ringan
Lubuk Linggau – Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada hari Kamis, 11 Desember 2025, telah melaksanakan sidang perkara tindak pidana ringan (Tipiring) Nomor 50/Pid.C/2025/PN Lig atas nama Terdakwa Yatman bin Iran. Sidang tersebut dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan identitas Terdakwa, pembacaan catatan singkat penyidik, pembuktian, pembelaan lisan Terdakwa, serta pembacaan putusan oleh Hakim.
Saat di konfirmasi sama awak media Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubuklinggau Erif Erlangga menyampaikan,dalam perkara tersebut, Penyidik atas kuasa Penuntut Umum mengajukan Yatman bin Iran sebagai Terdakwa dengan kualifikasi perkara pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP. Terdakwa didakwa telah mengambil berondolan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 40 (empat puluh) kilogram milik PT Evans Lestari, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak perusahaan sebesar Rp134.000,00 (seratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, perkara dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000,00 diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat oleh Hakim Tunggal.
Dalam persidangan, Hakim telah mendengarkan keterangan dua orang saksi, keterangan Terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan. Setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang sah menurut hukum, Hakim menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Yatman bin Iran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa 40 (empat puluh) kilogram buah kelapa sawit dikembalikan kepada PT Evans Lestari TWE (Tengkawang Estate), serta 1 (satu) buah karung dimusnahkan;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 205 ayat (3) KUHAP, dalam acara pemeriksaan cepat, pengadilan mengadili dengan Hakim Tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa berhak mengajukan upaya hukum banding. Pada tanggal 16 Desember 2025, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menyatakan banding, sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sehubungan dengan adanya aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Solidaritas Mahasiswa Silampari, Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau telah menerima dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan. Dalam penjelasannya, Juru Bicara menyampaikan bahwa putusan Hakim dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Pengadilan tidak dapat membatalkan putusan yang telah dibacakan, kecuali berdasarkan putusan pengadilan yang lebih tinggi.
Terkait adanya tuntutan masyarakat agar dilakukan penindakan terhadap pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana, Juru Bicara menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum, yakni Kepolisian dan/atau Kejaksaan, bukan kewenangan Pengadilan Negeri.
Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menegaskan bahwa Hakim bersifat independen dan merdeka dalam mengadili serta memutus perkara, bebas dari segala bentuk tekanan, pengaruh, maupun intervensi dari pihak mana pun. Hakim dalam perkara ini telah berupaya seobjektif mungkin dengan mempertimbangkan kepentingan Terdakwa dan korban demi mewujudkan asas keadilan dan imparsialitas.
Sebagai informasi, pencurian buah kelapa sawit dalam jumlah kecil di wilayah Provinsi Sumatera Selatan saat ini menjadi perhatian serius karena dinilai dapat mengganggu stabilitas ekonomi daerah dan iklim investasi. Pengadilan Negeri sebagai lembaga yudikatif bersifat pasif dan hanya memeriksa serta mengadili perkara yang dilimpahkan. (Nasrullah).


