Enam Napi Kristen di Lapas Narkotika Muara Beliti Terima Remisi Natal 2025.
MUARA BELITI – Sebanyak enam narapidana (napi) beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Pemberian remisi tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (25/12/2025).
Saat wawancara sama awak media Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Pratama, melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Taufik, menjelaskan bahwa seluruh narapidana yang merayakan Natal di Lapas tersebut berjumlah enam orang dan semuanya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
“Dari enam narapidana tersebut, satu orang mendapatkan remisi 15 hari, empat orang mendapatkan remisi satu bulan, dan satu orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari,” jelas Taufik.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah total warga binaan di Lapas Narkotika Muara Beliti saat ini sebanyak 1.018 orang, terdiri dari 925 narapidana dan 93 orang tahanan.
Menurut Taufik, usulan pemberian remisi Natal ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, disiplin, serta kepatuhan selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Karena yang beragama Kristen dan merayakan Natal hanya enam orang, maka seluruhnya kita usulkan untuk mendapatkan remisi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses pemberian remisi dilakukan tanpa diskriminasi serta mengacu pada surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Remisi diberikan kepada narapidana kasus narkotika yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, kelengkapan administrasi, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
“Penyerahan remisi akan dilakukan pada Kamis, 25 Desember 2025, besok pagi, dan akan diserahkan langsung oleh Kalapas di Aula Lapas Narkotika Muara Beliti,” tambahnya.
Taufik berharap pemberian remisi ini dapat menjadi bentuk apresiasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas) kepada warga binaan yang telah menjalani pembinaan dengan baik, sekaligus menjadi bekal motivasi bagi mereka untuk kembali dan berintegrasi secara positif di tengah masyarakat. (Nasrullah).


