Dugaan Korupsi Pengadaan Pompa Portable Rp1,17 Miliar, Dua Tersangka Ditahan Kejari Lubuklinggau.

Table of Contents

 



Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pompa portable (karhutla) pada desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp1.177.561.855.

Dua tersangka tersebut berinisial S, selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD dan PPPA Kabupaten Musi Rawas Utara, serta K, Direktur CV Sugih Jaya Lestari. Keduanya ditahan setelah hasil ekspose perkara menunjukkan adanya alat bukti yang cukup.

Pada Selasa (9/12/2025), keduanya tampak mengenakan rompi oranye dan digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Lubuklinggau, tempat mereka akan menjalani penahanan.

Alat Bukti Cukup, Status Tersangka Ditetapkan

Kajari Lubuklinggau, Suwarno, SH., MH., melalui Kasi Intel Armain, SH., serta Kasi Pidsus Willi, SH., dalam press release menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasi Intel Armain.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 97 saksi, termasuk kedua tersangka yang pada tahap awal turut diperiksa sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan ekspose perkara, keduanya dinyatakan terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud.

Penyidik kemudian meningkatkan status S dan K dari saksi menjadi tersangka, dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025.

Kerugian Negara Capai Rp1,17 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 700/548/Inspt2025 tertanggal 8 Desember 2025, kerugian negara dalam kasus ini mencapai:

Rp1.177.561.855
(Satu miliar seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).

Modus Dugaan Korupsi

Modus yang dilakukan S antara lain:

Mengarahkan atau mengkondisikan belanja pengadaan pompa portable (karhutla) pada desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara.

Melakukan pengaturan bersama K terkait pembelian pompa portable tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari.

Sedangkan K, selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari, menyiapkan surat penawaran 1 paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran yang ditujukan kepada kepala desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara dengan harga Rp53.750.000 per desa.

Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk memastikan peran pihak-pihak lain yang kemungkinan turut terlibat.

(Nasrullah)

Tak-berjudul81-20250220065525