Dua Nyawa Melayang, PETI Tetap Beroperasi: Ketua Laskar Macan Asia Desak Kapolda Copot Kasat Reskrim Polres Pohuwato

Table of Contents

 





POHUWATO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Macan Asia melontarkan kecaman keras terhadap kinerja Polres Pohuwato yang dinilai gagal dan tidak serius dalam menegakkan hukum atas maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pohuwato.

Ketua LSM Laskar Macan Asia, Kamaruddin Kasim, secara terbuka mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera mencopot Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, yang dinilai lamban, tidak profesional, bahkan diduga kuat “main mata” dengan pelaku PETI, khususnya Ferdi Mardain.

Desakan ini mencuat setelah dua orang warga dilaporkan tewas dalam insiden maut di lokasi PETI yang diduga kuat milik Ferdi Mardain. Ironisnya, meski tragedi kemanusiaan tersebut telah memicu kemarahan publik dan gelombang aksi demonstrasi berulang kali, hingga hampir tiga bulan berlalu, Polres Pohuwato tak kunjung menangkap Ferdi Mardain.

"Ini bukan lagi soal kelambanan, tapi sudah mengarah pada pembiaran. Dua nyawa melayang, namun pelaku masih bebas berkeliaran. Bahkan lokasi tambang yang menjadi TKP maut justru kembali beroperasi. Ini tamparan keras bagi penegakan hukum,” tegas Kamaruddin Kasim, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, fakta bahwa lokasi PETI kembali aktif pasca-insiden maut merupakan bukti nyata mandulnya penegakan hukum di Pohuwato. Ia mempertanyakan integritas aparat penegak hukum, khususnya di tubuh Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato.

"Kami menduga kuat ada praktik pembiaran yang sistematis. Jika Kapolda Gorontalo tidak segera bertindak, maka ini akan menjadi preseden buruk dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Kamaruddin menegaskan bahwa aktivitas PETI yang diduga dilakukan Ferdi Mardain jelas melanggar hukum, di antaranya:

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebutkan:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 359 KUHP, terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atas dugaan perusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

Selain itu, Kamaruddin menyinggung tanggung jawab institusional Polri sebagaimana diatur dalam:

Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan Polri menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Jika aparat penegak hukum justru gagal menjalankan amanat undang-undang, maka Kapolda Gorontalo wajib turun tangan dan membersihkan jajarannya,” tegasnya.

Kamaruddin menyampaikan tuntutan terbuka:

1. Copot Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas.

2. Segera tangkap dan penjarakan Ferdi Mardain.

3. Tutup permanen seluruh lokasi PETI yang merenggut nyawa warga.

"Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika Kapolda Gorontalo masih diam, maka kami akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri dan Kompolnas,” tutup Kamaruddin. (*)

Tak-berjudul81-20250220065525