Dirjen PAS dan Direktur Pembinaan Berikan Arahan Teknis Pemberian Hak Bersyarat di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
Muara Beliti — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengikuti kegiatan Arahan Teknis Pemberian Hak Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan bersama Direktur Pembinaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta petugas terkait di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.(24/12/2025).
Arahan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pemberian hak bersyarat kepada warga binaan, meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa pemberian hak bersyarat merupakan bagian penting dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara objektif, selektif, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Sementara itu, Direktur Pembinaan memaparkan secara teknis mekanisme dan tahapan pengusulan hak bersyarat, mulai dari pemenuhan persyaratan administratif dan substantif, penilaian perilaku serta tingkat pembinaan warga binaan, hingga pentingnya sinergi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam proses pembimbingan dan pengawasan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi penguatan bagi seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas pembinaan secara profesional dan sesuai regulasi. Ia berharap seluruh petugas dapat menerapkan arahan yang telah disampaikan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang berintegritas dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial warga binaan.(Nasrullah) .


