Diduga Mainkan Skema Kotor, Esta Dana Ventura Gorontalo Tahan Gaji dan Paksa Karyawan Mundur demi Hindari Pesangon

Table of Contents

 


Gorontalo – Dugaan praktik culas dalam pengelolaan ketenagakerjaan mencuat dari internal Perusahaan Pembiayaan BPKB Esta Dana Ventura Gorontalo. Manajemen perusahaan ini dituding menjalankan skema sistematis dengan menahan gaji karyawan serta menekan mereka untuk mengundurkan diri, sebuah langkah yang disinyalir kuat sebagai cara menghindari kewajiban pesangon dan hak normatif pekerja sesuai undang-undang.

Sedikitnya tiga karyawan berinisial MAA, DSA, dan LS mengaku menjadi korban kebijakan sepihak tersebut. Mereka menegaskan tidak pernah menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun justru dihadapkan pada tekanan psikologis dan ekonomi hingga dipaksa menandatangani surat pengunduran diri.

MAA, Coordinator Collection Kantor Regional 28, mengungkapkan bahwa gaji bulan Desember 2025 miliknya ditahan tanpa kejelasan. Ironisnya, gaji karyawan lain telah dibayarkan sejak 24 Desember 2025. Padahal, MAA telah mengabdi selama enam tahun di perusahaan tersebut.

“Gaji ditahan, lalu saya ditekan untuk menandatangani surat pengunduran diri. Ini bukan kesalahan administratif, ini bentuk tekanan yang nyata,” ujar MAA kepada media, Senin (29/12/2025).

Menurut MAA, tindakan manajemen Esta Dana Ventura Gorontalo patut diduga sebagai rekayasa pengunduran diri, sebuah modus yang kerap digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban hukum atas pesangon dan hak kerja lainnya. Ia memastikan akan membawa kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan, menuntut pembayaran gaji serta keberlanjutan kontrak kerja yang seharusnya masih berlaku hingga Juni 2026.

Nasib serupa dialami DSA (28), karyawan dengan masa kerja hampir tiga tahun. Ia mengaku dipaksa mundur dengan dalih kerugian perusahaan sebesar Rp4,3 juta, tuduhan yang dibantah keras olehnya. Menurut DSA, kerugian tersebut berasal dari proses penarikan unit oleh pihak ketiga, bukan tindakannya.

“Saya tidak melakukan penarikan. Saya hanya mengurus administrasi. Biaya tarikan diterima pihak lain,” tegasnya.

DSA menilai manajemen sengaja menghindari prosedur PHK yang sah dengan menciptakan tekanan agar karyawan memilih mundur secara terpaksa.

“Tidak ada PHK, tidak ada ruang pembelaan. Kami hanya ditekan untuk mundur,” ungkapnya.

Dalam kondisi tertekan, DSA akhirnya menandatangani surat pengunduran diri. Namun hingga kini, ia menuntut pengembalian gaji yang ditahan, hak cuti yang tidak diambil, serta simpanan wajib selama hampir tiga tahun bekerja. Ia menegaskan, hak-hak tersebut bersifat normatif dan tidak bisa dihapus oleh kebijakan sepihak perusahaan.

Persoalan ini bermula pada awal Desember 2025, saat MAA menerbitkan surat tugas kepada pihak ketiga untuk penarikan 1 unit mobil dan 3 unit sepeda motor di wilayah Pohuwato (Gorontalo) dan Lambunu (Sulawesi Tengah). Penarikan berjalan sesuai prosedur, namun audit internal perusahaan justru mengkategorikannya sebagai temuan berat.

Tanpa klarifikasi terbuka, tanpa mekanisme pembelaan, dan tanpa prosedur ketenagakerjaan yang transparan, manajemen Esta Dana Ventura Gorontalo diduga langsung mengambil langkah sepihak: menekan karyawan untuk mengundurkan diri dan menahan hak finansial mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, Human Capital Esta Dana Ventura, Susanto, belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini menambah deretan panjang dugaan pelanggaran hak pekerja di sektor pembiayaan. Jika terdapat dugaan kesalahan karyawan, perusahaan seharusnya menempuh jalur hukum yang sah, transparan, dan berkeadilan, bukan menjadikan pengunduran diri sebagai alat untuk menghindari tanggung jawab.

Publik kini menunggu langkah tegas Dinas Ketenagakerjaan serta klarifikasi terbuka dari manajemen Esta Dana Ventura Gorontalo, agar dugaan praktik tidak etis ini tidak terus berulang dan memakan korban berikutnya. (Rey)

Tak-berjudul81-20250220065525