Curi Durian Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan Polsek Lubuklinggau Barat.

Table of Contents

 





Lubuklinggau — Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial Zulkopli (38) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang. Pelaku diamankan di pondok miliknya yang beralamat di Jalan Proyek RT 06, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat di konfirmasi sama awak media Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat IPTU Zendra Kurniawan, didampingi Kanit Reskrim AIPTU Erwinsyah, S.H, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kebun durian milik korban Ramadani.

Kejadian bermula saat korban sedang menunggu durian jatuh di kebunnya. Ketika mendengar durian jatuh dan hendak mengambilnya, korban mendapati buah tersebut telah diambil oleh pelaku. Korban merasa kesal karena pelaku diketahui kerap mengambil durian yang jatuh di kebun tersebut.

Akibat kesalahpahaman, pelaku secara tiba-tiba mengayunkan parang panjang ke arah korban. Korban sempat menghindar, namun kaki kiri korban terkena sabetan parang hingga menyebabkan putusnya jari tengah dan jari manis kaki kiri.

Setelah kejadian, korban melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk menghubungi keluarga. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit AR Bunda guna mendapatkan perawatan medis. Orang tua korban, Rumanto, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan dilakukan pencarian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan, tersangka Zulkopli mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan. Setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (20/12/2025), pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti:

1. Satu bilah parang panjang berbahan besi dengan gagang karet ban, panjang sekitar 64 cm.

       (Nasrullah). 











Tak-berjudul81-20250220065525