Aparat Desa di Gorontalo Diduga Jadi Mafia LPG Subsidi, Istri Unggah Ancaman ke Wartawan, Kades dan Kadis PMD Bungkam
Pohuwato – Ironi tata kelola pemerintahan desa kembali mencuat ke ruang publik. Seorang oknum aparat Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, berinisial MA, yang menjabat sebagai Kaur Perencanaan, justru diduga kuat terlibat aktif dalam praktik bisnis ilegal gas LPG 3 kilogram bersubsidi. Lebih memprihatinkan, saat dugaan ini disorot media, istri MA diduga melecehkan profesi wartawan melalui unggahan story WhatsApp, sementara kepala desa dan Kepala Dinas PMD Pohuwato memilih bungkam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Minggu (21/12/2025), MA diduga membeli, menimbun, serta memperjualbelikan LPG 3 kg dari sejumlah pangkalan resmi, baik di wilayah Kabupaten Pohuwato maupun dari luar daerah. Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per tabung, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Ironisnya, distribusi gas tersebut diduga dilakukan menggunakan kendaraan pribadi jenis Honda Brio berwarna kuning, yang semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas niaga ilegal yang dilakukan secara sadar dan terorganisir.
Padahal, pemerintah telah menetapkan HET LPG 3 kg di kisaran Rp18.000–Rp22.000 per tabung. Dugaan praktik penjualan dengan harga mencekik ini bukan hanya mencederai rasa keadilan sosial, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan desa, dugaan keterlibatan MA juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 ayat (4) menegaskan bahwa perangkat desa wajib menjalankan tugas secara profesional, jujur, transparan, serta tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai konflik kepentingan serius dan pelanggaran etik pemerintahan desa.
Persoalan tidak berhenti di situ. Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan semakin menguat setelah istri MA mengunggah pernyataan bernada intimidatif melalui story WhatsApp pribadinya, sebagaimana terlihat pada tangkapan layar yang beredar. Dalam unggahan tersebut, ia menyinggung langsung aktivitas pemberitaan media, menuding wartawan menyebarkan fitnah dan hoaks, serta mencantumkan ancaman jerat hukum seperti Pasal 310 KUHP dan Undang-Undang ITE.
Lebih jauh, dalam unggahan itu pula, istri MA secara eksplisit menyebut relasi kekeluargaan dengan aparat penegak hukum dan insan pers, dengan pernyataan bahwa kakaknya adalah wartawan dan tantenya seorang jaksa. Narasi tersebut dinilai publik sebagai upaya menekan, menggertak, sekaligus merendahkan kerja jurnalistik, seolah-olah profesi wartawan dapat dibungkam melalui kekuatan relasi dan ancaman pidana.
Tak hanya itu, dari pantauan awak media terhadap akun media sosial pribadi istri MA, yang bersangkutan beberapa kali tampak menawarkan gas LPG 3 kg dengan harga yang bukan harga pangkalan resmi, sehingga semakin memperkuat dugaan bahwa praktik penjualan LPG subsidi dilakukan secara terbuka dan tanpa rasa takut terhadap hukum.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kerja jurnalistik dilindungi hukum sepanjang dijalankan berdasarkan fakta, konfirmasi, dan kepentingan publik. Ancaman, intimidasi, maupun pelecehan terhadap wartawan merupakan bentuk penghalangan kerja pers yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Lebih ironis lagi, di tengah sorotan publik yang kian meluas, Kepala Desa Marisa Utara dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Pohuwato justru memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. Sikap diam ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah terjadi pembiaran, kelalaian pengawasan, atau bahkan upaya perlindungan terhadap oknum aparat desa yang diduga bermasalah?
Kasus ini tidak sekadar soal gas subsidi, melainkan mencerminkan rusaknya integritas aparatur desa, adanya dugaan arogansi kekuasaan, pelecehan terhadap profesi pers, serta lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan ini secara transparan, serta memastikan tidak ada pejabat desa yang kebal hukum. (*)


