AKPERSI Kampar Diabaikan Kapolres, AKPERSI Gorontalo Desak Kapolri Turun Tangan: “Jika Benar Ada Pembungkaman, Copot Kapolres!
Kampar — Relasi antara Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Kampar dan Kepolisian Resor Kampar semakin memanas setelah permohonan audiensi resmi yang dilayangkan sejak 5 November 2025 tak kunjung mendapat respons dari Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.
AKPERSI Kampar menilai ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat adanya pembungkaman terhadap pers setelah AKPERSI mengungkap pemberitaan galian C ilegal di Langgini.
Ketua DPC AKPERSI Kampar, Nita Erlisa, mengungkap kronologi lengkap kejanggalan tersebut:
"Tanggal 5 November AKPERSI Kampar melayangkan audiensi ke Kapolres Kampar. Sudah satu bulan lamanya tidak pernah direspons. Akhirnya saya ambil kembali surat audiensinya yang dulu kami layangkan melalui Ibu Polwan Ray.” Ujar Nita, Jum'at (12/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa setelah satu minggu melayangkan surat, dirinya kembali mendatangi Polres Kampar untuk memastikan apakah surat benar-benar sudah disampaikan.
"Saya datang lagi untuk menanyakan apakah surat audiensi sudah disampaikan ke Pak Kapolres. Ibu Ray bilang: ‘Sudah saya sampaikan Bu, tapi suratnya dikembalikan lagi sama Bapak ke saya. Tidak ada respon. Tunggu sebentar ya Bu, saya antar lagi ke beliau,’” tutur Nita.
Nita menegaskan bahwa tindakan tersebut menunjukkan kecenderungan Kapolres yang seolah tidak ingin berkomunikasi dengan AKPERSI, apalagi setelah pemberitaan tentang galian C.
"Kami menduga ini gara-gara berita galian C itu lah Kapolres Kampar tidak mau audiensi dengan AKPERSI Kampar,” ujarnya.
Kecurigaan AKPERSI semakin menguat setelah pernyataan Kanit Hermoliza ketika AKPERSI mempertanyakan perkembangan dugaan kasus solar ilegal.
"Itu terkait dengan galian C kemarin. Coba kalau tidak ada masalah itu, pasti AKPERSI Kampar sudah bisa audiensi dengan Bapak Kapolres,” ujar Nita menirukan.
Pernyataan ini dipandang sebagai bukti terang bahwa Kapolres diduga menolak audiensi karena tidak senang terhadap pemberitaan kritis yang ditulis AKPERSI.
Polemik bermula saat AKPERSI Kampar menerbitkan laporan terkait aktivitas galian C ilegal di Langgini. Tak lama berselang, pengusaha yang terlibat dipanggil Kapolres, namun hasilnya dinyatakan “damai”, tanpa informasi jelas terkait proses penegakan hukum.
AKPERSI menilai ini sebagai bentuk penanganan kasus yang tidak transparan, bahkan terkesan memperlihatkan keberpihakan.
Kasus ini kini menjadi perhatian nasional selepas Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Gorontalo, Refsi Rhey Musa, memberikan pernyataan keras.
"Pers adalah pilar keempat demokrasi, bukan musuh Polri. Jika benar ada upaya pembungkaman hanya karena pemberitaan galian C, maka Kapolri harus turun tangan. Kapolri wajib mengevaluasi Kapolda Riau, bahkan jika perlu, copot Kapolres Kampar untuk menjaga marwah institusi.” ujar pria yang kerap disapa Rey tersebut.
Rey menegaskan bahwa tidak boleh ada aparat kepolisian yang menolak komunikasi hanya karena tidak suka dengan pemberitaan kritis.
"Tidak boleh ada Kapolres yang alergi kritik. Pers itu mitra, bukan objek balas dendam. Jika informasi ini benar, Kapolri harus bertindak tegas tanpa kompromi.”
Baik AKPERSI Kampar maupun Gorontalo menegaskan beberapa poin penting: Pers adalah kontrol sosial, Pers merupakan mitra strategis Polri, dan Pers tidak boleh dihambat atau diintimidasi karena memberitakan kebenaran.
AKPERSI menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti memperjuangkan transparansi, baik terkait dugaan galian C ilegal, solar ilegal, maupun penegakan hukum yang dianggap tebang pilih. (*)


