4.993 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik di Pangkep, Bupati Larang Pungutan Liar

Table of Contents

 



PANGKEP – Sebanyak 4.993 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Pangkep resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Alun-Alun Citra Mas, Rabu (17/12/2025). Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Muhammad Yusran Lalogau kepada perwakilan, disaksikan Wakil Bupati Abd Rahman Assagaf dan Sekretaris Daerah Hj. Suriani.

Jumlah PPPK yang dilantik terdiri dari 950 tenaga pendidik, 1.168 tenaga kesehatan, dan 2.878 tenaga teknis yang akan memperkuat pelayanan pemerintahan. Pengangkatan ini mengacu pada Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, dengan masa kerja satu tahun yang dapat diperbarui setiap tahun.

Bupati menegaskan bahwa seluruh PPPK wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian kinerja. Untuk yang belum memahami sistem aplikasi SKP, ia mengimbau saling membantu dan belajar bersama, dengan fasilitasi dari unit kepegawaian masing-masing instansi.

“Saya tidak mau ada pungli-pungli,” tegas Bupati. Ia juga menjelaskan bahwa gaji PPPK disesuaikan dengan anggaran instansi, namun paling sedikit setara dengan upah saat masih menjadi tenaga non ASN. Selain itu, aturan disiplin dan kepegawaian yang berlaku sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala BKPSDM Pangkep Farmawaty menambahkan bahwa PPPK akan dievaluasi setiap tahun untuk perpanjangan masa kerja, dan akan menjadi bagian dari manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Pemkab Pangkep berharap kehadiran mereka dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan.

Pada kesempatan yang sama, Pemkab juga menyerahkan penghargaan kepada pemenang lomba inovasi daerah sebagai apresiasi kreativitas dalam mendukung pembangunan.*

( Ahmad Latif/RNN Com.)

 

 

Tak-berjudul81-20250220065525