Warga Gagalkan Percobaan Pencurian di Talang Muara Enim, Satu Pelaku Alami Luka Parah.
Lubuklinggau – Percobaan pencurian terjadi di Jalan H. Matnur RT 07, Kelurahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Dua pelaku beraksi membongkar gembok pagar rumah warga, namun aksi mereka berhasil digagalkan warga. Salah satu pelaku, Deni Pratama (23), berhasil diamankan dalam kondisi luka serius, sedangkan rekannya, Riki, melarikan diri sambil membawa sepeda motor.
Saat wawancara sama awak media Kapolres Lubuklinggau melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, menjelaskan kronologi kejadian. Saat korban sedang tidur, ia mendengar anaknya menangis dan merasa ada firasat tidak enak. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat dua orang sedang berada di depan pagar rumah. Salah satu berdiri mengawasi, sementara satu pelaku lainnya tampak berusaha merusak gembok pagar.
“Menyadari hal tersebut, korban langsung menghubungi keluarganya, saksi Tedi, untuk memberitahu kejadian tersebut. Selanjutnya saksi menginformasikan kepada petugas jaga malam dan warga sekitar,” ujar Kasat Reskrim.
Warga yang sudah kesal dan emosi kemudian beramai-ramai mendatangi lokasi dan mencoba mengamankan kedua pelaku. Namun, saat hendak ditangkap, pelaku Deni melakukan perlawanan sambil membawa pisau. Warga lalu mengejar kedua pelaku dan berhasil menangkap Deni. Saat diamankan, kondisi pelaku sangat parah dengan pergelangan tangan kanan terputus akibat kejadian tersebut. Sementara itu, pelaku Riki berhasil kabur.
Barang Bukti yang Diamankan
Kunci T
Tas
Pisau
Tang
Obeng
Sepasang sepatu
Handphone
Besi gembok milik korban
Polisi menjelaskan kedua pelaku telah mempersiapkan peralatan lengkap untuk melakukan pencurian. Mereka juga sudah berhasil merusak gembok pagar bagian bawah. Tujuan keduanya diduga ingin mencuri sepeda motor korban atau barang berharga lainnya.
Mengamankan pelaku Deni Pratama dan membawanya ke Rumah Sakit AR Bunda untuk mendapatkan perawatan medis.
Mengamankan barang bukti.
Melakukan olah TKP dan pendataan saksi-saksi.
Rencana Tindak Lanjut
Polisi akan melakukan langkah berikut:
Menerima laporan resmi dari korban
Memeriksa korban dan saksi-saksi
Memeriksa tersangka
Melakukan penyitaan barang bukti
Melaksanakan gelar perkara
Piket Pawas IPDA Jumino bersama Unit Reskrim, SPKT, dan anggota Macan Linggau turun langsung ke lokasi sekitar pukul 02.00 WIB untuk melakukan pengecekan TKP. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian.(Nasrullah).


