Tragedi Bulangita: Dugaan Negosiasi Kematian Warga, Polres Pohuwato Disebut Mandul, Akpersi Siap Laporkan ke Mabes Polri
Pohuwato — Dugaan skandal di balik kematian dua warga akibat aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Bulangita, Kecamatan Marisa, semakin menggerogoti kepercayaan publik terhadap aparat hukum. Dua warga Pohuwato meregang nyawa pekan lalu, namun hingga kini Polres Pohuwato belum menetapkan pemilik lokasi, Ferdi Mardain, sebagai tersangka.
Nama Ferdi Mardain mencuat sebagai “poros transaksi gelap” yang diduga melibatkan pemberian uang kepada keluarga korban. Ironisnya, keluarga korban pun mengeluarkan “surat tidak keberatan” dan menolak autopsi. Pernyataan Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, pada aksi damai Selasa (4/11/2025), justru memperkuat kecurigaan publik. Di depan massa, AKP Khoirunnas menunjukkan kertas yang menyatakan keluarga korban “tidak keberatan”.
Hukum tidak bisa dinegosiasikan. Unsur pidana kematian dan kerugian lingkungan bukan “komoditas” yang bisa dibungkus uang.
Ketua DPD Akpersi Provinsi Gorontalo, Imran Uno, menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri. Hal itu disampaikannya pada Rakernas Akpersi pada Rabu (5/11). Ia menekankan, masyarakat Pohuwato lebih percaya kepemimpinan Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, yang dinilai lebih gesit, profesional, dan transparan dalam menangani PETI.
Ketua Umum Akpersi, Rino Triyono, menambahkan, “Ini bukan sekadar angka. Yang meninggal manusia. Jika hukum bisa ditundukkan selembar surat atau segepok uang, itu bukan penegakan hukum, itu degradasi hukum.”
Rino juga menegaskan, Akpersi tengah mengumpulkan data dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang seolah melindungi pelaku tambang ilegal. Semua temuan ini akan segera dilaporkan ke Mabes Polri, disertai permintaan penurunan tim investigasi untuk mengungkap kebenaran, karena nyawa manusia tidak bisa diganti dengan uang. (**)


