Terdakwa Penipuan Perumahan di Lubuk Linggau Divonis 3,6 Tahun Penjara.

Table of Contents

 





LUBUK LINGGAU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana (38), selaku Direktur Utama PT Buraq Nur Syariah (BNS), dalam perkara penipuan perumahan berbasis syariah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (6/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan dan didampingi hakim anggota Denndy Ferdiansyah serta Erif Erlangga, dengan panitera pengganti Mirsya Wijaya, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berulang sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, Septa Pratama, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan banyak korban dan merusak citra dunia usaha di bidang properti. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika PT Buraq Nur Syariah menawarkan proyek perumahan berbasis syariah tanpa riba, disertai iming-iming “full perabotan rumah tangga” bagi setiap pembeli yang melunasi pembayaran. Namun, setelah pembayaran lunas, rumah yang dijanjikan tak kunjung selesai dibangun.

Berdasarkan fakta persidangan, rumah yang dijanjikan hanya terbangun sebagian—baru mencapai dinding bata setinggi sekitar dua meter dengan kusen terpasang, tanpa plafon dan atap. Setelah itu, pembangunan mandek, dan terdakwa diketahui melarikan diri.

Akibat perbuatannya, sejumlah korban mengalami kerugian besar, di antaranya:


Andrizal: Rp45 jutaPeni Okta Sari: Rp17 jutaAndi Chandra: Rp19 jutaDede Agung Prawoto: Rp80 jutaErwan Suwandi: Rp16,5 juta

Total kerugian mencapai Rp177,5 juta, yang diterima langsung oleh terdakwa maupun melalui rekening BNI Syariah atas nama PT Buraq Nur Syariah.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan terdakwa Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana binti Ali Ilham bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

                (Nasrullah) 


Tak-berjudul81-20250220065525