Tenaga Ahli Baleg DPR RI Dampingi Warga Kotabaru Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polres.
KOTABARU, KALSE — Dua tenaga ahli dari Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, turun langsung ke Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kecil yang tengah berhadapan dengan persoalan lahan.
Kedua tenaga ahli tersebut, Saaqib Faiz Baarffan, S.H., M.H. dan Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., hadir mendampingi dua warga Kotabaru dalam pelaporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polres Kotabaru, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.
Pelapor pertama, Anton Timur Ananda (48), warga Jalan Taman Melati Nomor 28 RT 02/RW 001, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara pelapor kedua, Abdul Mutalib (58), warga Desa Semayap yang bekerja sebagai karyawan swasta, juga melaporkan kasus serupa dengan pasal yang sama.
Sebelumnya, keduanya sempat dilaporkan terkait kuitansi jual beli atas nama Nilawati. Namun, menurut keterangan Anton Timur dan Abdul Mutalib, mereka membeli lahan bukan dari Nilawati, melainkan dari pihak lain. Karena khawatir dikriminalisasi, keduanya kemudian meminta bantuan hukum kepada Komisi Hukum DPR RI.
Dalam dokumen yang dipersoalkan, diketahui adanya indikasi pemalsuan tanda tangan. Ketua RT bernama Ardiansyah dan Kepala Dusun bernama Syahril telah membuat pernyataan resmi bahwa mereka tidak pernah menandatangani surat tersebut, dan tidak mengenal Belly Djaliel yang bertindak untuk perusahaan PT Sebuku Tanjung Coal.
Selain itu, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah Nomor: 457/RIS-HHP/2019 yang dikeluarkan oleh BPN Kotabaru juga terindikasi palsu, setelah Abdul Gani—salah satu pihak yang tercantum dalam dokumen—mengakui tidak pernah menandatangani surat tersebut.
Pelaporan yang dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotabaru itu juga turut dihadiri oleh pengacara M. Hafidz Halim, S.H., beserta sejumlah rekan advokat lainnya.
Kehadiran tenaga ahli Baleg DPR RI tersebut mendapat perhatian publik, karena dinilai menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil yang berhadapan dengan dugaan praktik-praktik ketidakadilan terkait persoalan lahan.(*)


