Tahap II: Satreskrim Polres Gorontalo Serahkan Tersangka Kasus Sajam ke Kejari
Gorontalo — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo. Proses pelimpahan tahap II ini dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025.
Kasi Humas Polres Gorontalo, Iptu Wawan Suryawan, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menguasai atau menggunakan senjata tajam tanpa izin, atau tindakan pengancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka berinisial I.M. Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 28 Agustus 2025, setelah insiden yang terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo,” ungkap Iptu Wawan.
Ia juga menyampaikan bahwa proses penyidikan oleh Unit I Satreskrim Polres Gorontalo telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan melalui surat yang diterbitkan pada 6 November 2025.
“Setelah menerima surat P-21 tersebut, penyidik Unit I Satreskrim Polres Gorontalo langsung menyerahkan tersangka beserta barang bukti, yaitu satu bilah badik (pisau penikam) dan satu unit handphone Vivo warna biru,” jelasnya.
Dengan telah dilakukan pelimpahan tahap II, proses penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk tahap penuntutan lebih lanjut. (M. Refsi Musa)


