Setelah 7 Tahun Buron, Pelaku Curas Bersenpi Ditangkap Reskrim Polres Musi Rawas.

Table of Contents

 





Musi Rawas, – Jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas akhirnya berhasil menangkap Johan Abdi, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata yang telah buron selama 7 tahun. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 November 2025 di Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas. (29/11/2025). 

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adihtya Prananta, melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit Pidum Ipda Novrianto, membenarkan keberhasilan tersebut.

“Benar, pelaku Johan yang masuk Daftar Pencarian Orang sejak 2018 telah berhasil kami tangkap. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Redho.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-84/V/2018/SPKT/Res Mura/Sumsel, aksi curas ini terjadi pada 24 Mei 2018 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas.

Korban dan rekannya Kabul Santoso tengah mengemudikan dump truk bermuatan alpukat. Ketika tiba di lokasi, mereka mendapati jalan tertutup pohon tumbang. Saat kendaraan berhenti, tiba–tiba muncul sekitar tujuh orang pelaku dari balik semak-semak dengan membawa parang, pedang, palu, dan senjata api rakitan.

Salah satu pelaku memecahkan kaca mobil dan menodongkan senjata, memaksa korban menyerahkan barang berharga. Korban pun memberikan satu unit telepon genggam. Namun, salah satu pelaku lainnya melepaskan tembakan ke arah Kabul Santoso, mengenai lengan kanan dan menembus dada korban.

Korban dan saksi kemudian melarikan diri ke hutan hingga situasi aman, lalu membawa Kabul Santoso ke RS Siti Aisyah untuk mendapatkan perawatan. Mereka juga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Musi Rawas.

Pelaku menyiapkan batang pohon untuk menghadang kendaraan korban. Saat truk berhenti, para pelaku langsung keluar dari semak-semak sambil mengancam menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan. Setelah menembak korban dan mengambil barang berharga, para pelaku melarikan diri ke dalam hutan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak dan kehilangan:

1 unit HP Xiaomi

1 unit HP Nokia

Setelah tujuh tahun buron, pada 26 November 2025 Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Kebur. Atas perintah Kasat Reskrim, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap Johan Abdi tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

       ( Nasrullah). 



Tak-berjudul81-20250220065525