Satres Narkoba Polres Muratara Tangkap Pengedar Shabu Asal Suka Menang.
Muratara – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial M (24), warga Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis shabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Poros Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka dan langsung melakukan penyergapan.
Saat di konfirmasi sama awak media, Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH, S.I.K, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Utara, IPTU Marhan Saputra, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota kami berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Rupit,” ujar IPTU Marhan, Rabu (5/11/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,60 gram, satu buah tas selempang warna hitam, dan satu kotak plastik warna putih yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Penangkapan tersangka ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A-42/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 4 November 2025.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Rawas Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Muratara dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup IPTU Marhan.
(Nasrullah)


