SAT LANTAS POLRES PANGKEP GENCARKAN KESADARAN LALU LINTAS DI KALANGAN PELAJAR MELALUI POLICE GO TO SCHOOL DALAM RANGKA OPS ZEBRA PALLAWA 2025
Pangkep – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan generasi muda melalui program "Police Go To School". Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Zebra Pallawa 2025 yang menyasar SMKN 2 Pangkep, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, pada Rabu, 26 November 2025, mulai pukul 08.30 Wita.
Memasuki hari ke-10 pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2025, Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang, S.H., M.H., didampingi Kanit Kamsel Aipda St. Hatija, serta personel Unit Kamsel Satlantas Polres Pangkep, terjun langsung memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas kepada seluruh elemen SMKN 2 Pangkep, mulai dari siswa, guru, kepala sekolah, hingga staf.
Kegiatan "Police Go To School" ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas sejak dini kepada para pelajar. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan remaja sebagai salah satu kelompok usia yang rentan terhadap risiko kecelakaan.
Dalam sesi sosialisasi yang berlangsung interaktif, Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang, S.H., M.H., menekankan bahwa keselamatan adalah kebutuhan utama bagi setiap individu. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh peserta untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. "Keselamatan adalah yang utama. Patuhi rambu lalu lintas, gunakan perlengkapan keselamatan, dan jadilah pelopor keselamatan di jalan," ujarnya.
Selain itu, para pelajar juga mendapatkan edukasi mendalam mengenai 8 pelanggaran prioritas yang menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra Pallawa 2025. Pelanggaran tersebut meliputi:
1. Penggunaan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengemudi/pengendara yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong).
5. Mengemudi/berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol.
6. Melawan arus lalu lintas (contra flow).
7. Pelanggaran dimensi dan muatan berlebih (over dimension & over loading/ODOL) serta penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai standar (plat gantung).
8. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Dengan pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, diharapkan para siswa SMKN 2 Pangkep dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam menyebarkan kesadaran keselamatan berlalu lintas, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat.
"Kami berharap, melalui kegiatan ini, para siswa dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Ingatkan teman, keluarga, dan orang-orang di sekitar kita untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara," pesan AKP Adnan Leppang.
Melalui inisiatif "Police Go to School", Polres Pangkep menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberikan edukasi dan pembinaan berkelanjutan kepada generasi muda. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan, sehingga terwujud "Road Safety for All" di Kabupaten Pangkep.*
( Ahmad Latif/RNN Com.)



