Residivis Curas Ditangkap Polsek Rawas Ilir Usai Memeras dan Menganiaya Operator Alat Berat.
MURATARA – Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Wigo (35), kembali berurusan dengan hukum setelah Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir, Polres Musi Rawas Utara, berhasil menangkapnya di Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka ditangkap atas laporan tindak pidana pemerasan dan penganiayaan terhadap operator alat berat bernama Azid Alpaka Ghozali Aryant, yang terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Hauling KM 107 Simpang Ketapat, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir.
Saat korban sedang mengoperasikan alat berat untuk memperbaiki jalan hauling, pelaku datang mengendarai sepeda motor. Ia langsung meminta uang sebesar Rp 1 juta dan memerintahkan korban menghentikan aktivitas alat berat.
Korban yang hanya mampu memberikan Rp 100 ribu membuat pelaku marah. Situasi semakin memanas setelah pelaku mengetahui korban sudah melapor kepada pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp. Pelaku kemudian memukul wajah korban satu kali menggunakan tangan kanan.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami memar pada bibir sebelah kanan serta mimisan. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Bingin Teluk untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil visum, ditemukan memar berukuran 1 cm pada bibir atas serta bekuan darah pada lubang hidung sebelah kanan.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendi Surya Aditama, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim menerima informasi keberadaan pelaku di Desa Ketapat Bening.
Atas arahan Kapolsek Rawas Ilir, Kanit Reskrim Ipda Henry Martadinata, S.H., M.H. bersama tim langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di desa tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Wigo kemudian dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, Wigo merupakan residivis yang sudah empat kali menjalani hukuman dalam berbagai kasus kriminal, yakni 1 kali kasus curas, 2 kali kasus curat, dan 1 kali kasus pemerasan.
Saat ini, tersangka kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
(Nasrullah)


