Resedivis Curanmor Ditangkap Saat Hendak Edarkan Sabu ke Simpang Semambang.
Musi Rawas, — Upaya Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial FR (21), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil diamankan oleh Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu ke wilayah Simpang Semambang, Kabupaten Musi Rawas.(12/11/2025)
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, dalam keterangannya pada Rabu (12/11/2025) menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“FR telah kita amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat (brutto) 20,66 gram. FR kami tangkap di Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, kemarin sore. Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut didapat dari wilayah Curup, Bengkulu, dan rencananya akan dibawa ke Simpang Semambang,” terang Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti sabu ditemukan di dalam tas sandang milik pelaku.
“Hasil profilling kami menunjukkan FR merupakan residivis kasus curanmor. Saat ini masih kami kembangkan apakah ada keterlibatan FR dalam jaringan atau kasus lain,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, FR telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Musi Rawas menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
(Nasrullah)


