RAPAT PARIPURNA DPRD LUBUK LINGGAU SAHKAN PERDA PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025.
Lubuk Linggau, – Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD untuk disahkan menjadi Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat dan H Rustam Effendi.(15/9/2025).
Usai penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Lubuk Linggau sebagai bentuk pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan pemikiran, tenaga, dan waktu dalam membahas Nota Keuangan serta Rancangan Perubahan APBD.
“Pemerintah Kota Lubuk Linggau menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Fraksi, Komisi, Badan Anggaran, dan seluruh anggota DPRD yang terhormat. Berkat kerja bersama, pembahasan Raperda Perubahan APBD dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Wako juga menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Musrenbang serta hasil reses anggota DPRD belum sepenuhnya terakomodir dalam APBD 2025. Namun, proses penyelarasan tetap diupayakan dengan memperhatikan skala prioritas dan sinergi antara program pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah kita sepakati, beserta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perda Perubahan APBD, akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi. Kita berharap semuanya dapat disetujui sehingga dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan,” tambahnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan harapan bersama agar implementasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Lubuk Linggau.( Nasrullah).


