Polres Pohuwato Dinilai “Mandul” Tangani PETI Maut — Ketua DPD AKPERSI: Ini Akan Dibawa ke Rakernas dan Dilaporkan ke Mabes Polri
Pohuwato — Sorotan publik kembali mengarah tajam pada kinerja Polres Pohuwato. Dugaan “kelemahan” penegakan hukum dalam kasus PETI di wilayah ini, kian dianggap sebagai wajah nyata dari drama hukum yang stagnan, tak bertaji, dan seolah takut menyentuh aktor sesungguhnya.
Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, kepada media Rabu (5/11/2025), menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tataran kritik. Ia menegaskan, persoalan ini akan diseret ke Rakernas AKPERSI dan akan dilaporkan langsung ke Mabes Polri lengkap dengan bukti otentik yang sudah dikantongi.
"Kami sudah diterima Wakapolres saat aksi damai kemarin. Tapi jujur, penjelasan yang disampaikan Kasat Reskrim soal aturan PETI dan dua korban jiwa itu tidak menyentuh inti persoalan,” tegas Imran.
Imran menilai pernyataan Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, bahkan semakin membuat publik gerah. Karena justru sampai hari ini pemilik lokasi PETI, yang area operasinya telah merenggut dua nyawa, belum ditetapkan sebagai tersangka. Belum ditahan. Belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab.
Yang lebih menyulut kemarahan publik, menurut Imran, adalah alasan bahwa keluarga korban sudah “tidak keberatan” dan ditunjukkan melalui surat pernyataan keluarga, sehingga penegakan hukum tidak berlanjut.
Rumusan ini dipandang publik sebagai bentuk kriminalisasi logika.
Karena nyawa bukan domain tawar-menawar, bukan domain damai keluarga.
"Ini seolah-olah hukum tunduk pada surat pernyataan keluarga,” ujarnya.
Narasi publik pun berkembang bahwa “ada sesuatu” yang tidak dibuka. Ada dugaan negosiasi. Ada dugaan upaya pembungkaman. Dan selama Polres Pohuwato tidak membuka secara transparan progres penyidikan, maka kecurigaan ini akan terus hidup.
Imran menegaskan AKPERSI tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tetapi ia menegaskan pula: praduga tak bersalah bukanlah alasan pembiaran.
"Kalau tidak ada tersangka, tidak ada penahanan, tidak ada progres, maka bagaimana publik menilai ini bukan mandek? Bagaimana publik menilai ini bukan mandul?”
Dan itu, kata Imran, akan dibawa ke Rakernas, bahkan akan naik ke Mabes. (red*)


