Polres Pangkep Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Kelurahan Talaka.
Pangkep – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar Press Conference pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Poros Makassar–Pare Pare, Kelurahan Talaka, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Andi Dipo Alam, S.H., serta Banit 1 Unit Pidum terdiri dari Briptu Samsuwandy Saleh, Briptu Akmal, dan Bripda Ahlul. Agenda berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Pangkep dan dihadiri sejumlah awak media, Jumat (14/11/2025).
Dalam pemaparannya, AKP Imran menjelaskan bahwa pelaku berinisial AL (28), seorang laki-laki asal Kota Makassar. Adapun korban adalah seorang perempuan berinisial NA (38), warga Kelurahan Talaka, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep.
Penyidik juga telah memeriksa tiga saksi, yaitu:
AL (53), warga Kelurahan Talaka
AR (59), pemilik mobil yang digunakan pelaku
RP (20), istri pelaku
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 06.20 Wita. Saat itu, korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk berangkat kerja menuju SMK 2 Bungoro.
Pelaku yang melintas melihat rumah kosong tersebut dan memantau situasi dari masjid terdekat. Pelaku kemudian kembali dengan membawa mobil dan istrinya, berpura-pura hendak meminjam uang kepada “teman”.
Sesampainya di belakang rumah korban, pelaku menemukan linggis yang kemudian digunakan untuk merusak jendela. Dengan memanjat pagar menggunakan mobil sebagai pijakan, pelaku masuk melalui teralis jendela yang dicongkel.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dan sempat memalingkan arah CCTV untuk menghilangkan jejak. Aksinya dipergoki oleh saksi AL yang kemudian meminta bantuan warga. Pelaku panik dan melarikan diri menggunakan mobil, bahkan sempat menyeret saksi yang mencoba menahan barang bukti.
Pelaku berhasil kabur menuju Jalan Poros Makassar–Pare Pare.
Barang Bukti yang Diamankan
Penyidik Sat Reskrim Polres Pangkep berhasil mengamankan 20 barang bukti, di antaranya:
1 buah linggis
1 buah obeng
1 kamera digital Fujifilm
6 buah jam tangan berbagai merek
2 unit laptop Apple (MacBook Pro dan MacBook Air)
1 tas ransel, tripod, dan laci aksesoris
5 pecahan kaca dan 5 batang teralis
1 unit mobil Honda Jazz warna merah
1 KTP milik pelaku
Seluruh barang bukti tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Pangkep dalam menjaga keamanan di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lainnya.
(Ahmad Latiff RNN. Com)



