Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Lubuk Linggau Selatan I, Polisi Temukan Sabu 1,29 Gram
LUBUKLINGGAU – Petugas Satreskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria tersangka kasus penganiayaan yang juga kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial Ricky Andrean (20), warga Jalan Agung I No.65 RT 06 Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Ia diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B–25/XI/2025/SPKT/POLSEK LUBUKLINGGAU SELATAN/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, tanggal 11 November 2025.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Selatan I AKP Herwansyah, didampingi Kanit Reskrim Ipda Hari Ardiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan H.M. Soeharto RT 06 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Korban penganiayaan diketahui adalah kakak kandung pelaku, Rinche Andrian (23). Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di lengan dan kaki. “Pelaku melakukan kekerasan dengan cara melempar korban menggunakan handphone dan kursi plastik ke arah tubuh korban. Motif pemicu kejadian diduga karena pelaku emosi ditinggal sendirian di rumah,” ungkap Kapolsek.
Namun, saat dilakukan penggeledahan, petugas justru menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,29 gram yang disembunyikan pelaku di dalam bungkus tisu galon merek NERO. Temuan ini membuat Ricky turut diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Muhammad Romi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti tersebut.
“Benar, tersangka dan barang bukti telah kami amankan. Proses hukum akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
(Nasrullah)


