Mediasi Kapolsek Bungoro Hasilkan Kesepakatan Penerimaan Outsourcing yang Lebih Adil di Biringkassi
Pangkep – Konflik terkait penerimaan tenaga kerja outsourcing di Kampung Biringkassi, Pangkep, mencapai titik terang setelah Kapolsek Bungoro, Kompol Ridwan Saenong, S.H., M.H., memfasilitasi pertemuan mediasi antara warga Ring 1 Biringkassi dengan PT Semen Tonasa dan pihak terkait. Pertemuan yang diadakan pada Senin, 24 November 2025, di Kantor Tonasa Lines ini bertujuan untuk mencari solusi atas aksi spontan warga yang sebelumnya menutup jalan sebagai bentuk protes.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kaur Humas PT Semen Tonasa Abd. Malik, Kasat Intelkam Polres Pangkep AKP Suhardi, S.H., Kanit Keamanan PT Semen Tonasa Kapten Inf. Hamka, Kepala Desa Bulu Cindea Made Ali, perwakilan vendor, serta koordinator warga dari Poros Biringkassi dan Biringkassi Dalam, Lk. Agus dan Ibu Rahmatia.
Kompol Ridwan Saenong menekankan bahwa tujuan utama dari mediasi ini adalah untuk menindaklanjuti tuntutan warga terkait kurangnya keterwakilan dalam penerimaan tenaga outsourcing. "Kami berharap pertemuan ini dapat membuka jalan bagi terciptanya keadilan, khususnya dalam proses penerimaan tenaga outsourcing yang lebih transparan dan melibatkan semua pihak terkait," ujarnya.
Setelah melalui musyawarah yang konstruktif, seluruh pihak yang hadir sepakat untuk menyusun draft mekanisme penerimaan tenaga outsourcing yang lebih inklusif. Mekanisme ini akan melibatkan Kepala Dusun, Kepala Desa, Forkopimca, PT Semen Tonasa, vendor, Kopkar, serta PT Biringkassi Raya. Draft tersebut akan diresmikan dalam bentuk kesepakatan tertulis yang dinotariskan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas sebagai pedoman dalam pemerataan kuota penerimaan tenaga kerja.
Menanggapi aksi spontan warga yang sempat terjadi, Kapolsek Bungoro juga mengingatkan pentingnya menyampaikan aspirasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Kami mengimbau agar warga tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang mengatur bahwa setiap aksi unjuk rasa harus dilaporkan selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum pelaksanaan," tegasnya.
Di penghujung pertemuan, Kompol Ridwan Saenong menyampaikan harapannya agar situasi di Biringkassi tetap kondusif. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara warga dan pihak perusahaan, sehingga tercipta solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses penerimaan tenaga outsourcing di Biringkassi dapat berjalan lebih transparan, adil, dan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.*
( Ahmad Latif/RNN Com. )


