Lagi, Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan Perkara KDRT Melalui Keadilan RJ.

Table of Contents

 






MUSI RAWAS, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas berhasil melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) 

Terhadap perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka Septa Kistian alias Tiyan. Selasa (11/11/2025) 

Tersangka disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kegiatan penghentian penuntutan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Erwan Mardiansyah T, S.H., M.H., serta Kasubsi Penuntutan yang juga bertindak sebagai Jaksa Fasilitator, Tador Christopher Dapot Hamonangan, S.H. Turut hadir pula keluarga dari pihak korban maupun tersangka, Kepala Desa Mataram, serta tokoh masyarakat setempat.

Melalui mekanisme Restorative Justice ini, hubungan rumah tangga antara tersangka Septa Kistian alias Tiyan dan istrinya yang sempat terjadi pertengkaran hingga menimbulkan tindak kekerasan fisik akhirnya dapat diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan berkomitmen untuk memperbaiki hubungan rumah tangga yang kini kembali harmonis.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Erwan Mardiansyah T, S.H., M.H. Kami (13/11/2025) membenarkan                  

Dijelaskan Erwan bahwa penerapan keadilan restoratif ini merupakan wujud nyata dari pendekatan hukum yang berorientasi pada kemanusiaan dan perdamaian.

“Keadilan restoratif bukan sekadar menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan antarindividu dan masyarakat. Kami berharap, setelah perdamaian ini, kedua belah pihak dapat kembali hidup rukun dan menjadi contoh bagi masyarakat,” ujar Kajari Musi Rawas.

Lanjut Erwan, alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Melalui penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif ini, Kejari Musi Rawas terus berupaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berpihak pada pemulihan sosial, sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia.

Surat Penunjukan Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) Nomor:PRINT-02/L.6.25/Etl.2/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025, Surat Perintah Untuk Memfasilitasi Perdamaian Berdasarkan Proses Keadilan Restorative Justive (RJ-1) No: PRINT3634/L.6.25/Etl.2/10/2025 tanggal 30 Oktober 2025, Kesepakatan Perdamaian tanpa syarat tanggal 30 Oktober 2025;

"Dan 11 November 2025, Tersangka Sdr. Septa Kistian Als Tiyan bin Kisno dikeluarkan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lubuklinggau".tambahnya.                   

Seperti sebelumnnya bermula pada  Sabtu 21 Juni 2025 sekira pukul 21.00 wib terdakwa bersama dengan korban Marheni terjadi keributan berupa cek cok mulut mengenai korban Marheni meminta persetujuan untuk membeli HP dengan cara kredit didalam kamar tersebut 

Namun terdakwa tidak menyanggupinya karena terdakwa tidak mampu untuk membayar HP tersebut, kemudian terdakwa langsung berkata kotor kepada korban "Anjing Babi Kau, Binatang" 

Kemudian korban  menjawab "Terserah Kau" dan terjadilah cek cok mulut antara terdakwa dengan korban tersebut sehingga terdakwa langsung menendang kaki kiri dan kanan korban berulang kali dengan menggunakan kaki kiri dan kanan terdakwa secara bergantian, 

Korban pun berusaha membela dirinya dengan menendang badan terdakwa kemudian setelah itu terdakwa menampar pipi bagian kanan korbandengan menggunakan satu helay selimut sebanyak satu kali kemudian terdakwa mengambil satu buah bantal warna putih dengan menggunakan tangan kanan terdakwa 

Lalu memukul  korban pada bagian wajahnya sebanyak satu kali. Setelah itu terdakwa menerjang kedua kaki korban dengan menggunakan kaki kiri terdakwa sebanyak satu kali sehingga korban terjatuh kelantai yang mana korban  pada saat itu juga dalam kondisi hamil. 

Kemudian pada saat masih terjadi cek cok mulut antara terdakwa dengan korban, ia pun langsung pergi keluar kamar terdakwa dan pergi kerumah tetangga sebelah rumah yang bernama Diana. 

Setelah itu terdakwa tidak tahu lagi apa yang terjadi dan saat itu pula terdakwa dan korban angsung pisah ranjang. Dan melaporkan ke pihak berwajib. (Nasrullah) 

Tak-berjudul81-20250220065525