Kuasa Hukum Dian Burlian, SH, Akan Hadirkan Empat Saksi, Yang Membuktikan Bahwa Kliennya Tidak Terlibat Narkoba.

Table of Contents

 




LUBUK LINGGAU- Disidang keempat minggu mendatang Kuasa hukum akan hadirkan empat saksi yang meringankan dalam persidangan terhadap kliennya yang terlibat dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Hal ini disampaikan Dian Burlian, SH selaku kuasa hukum dari terdakwa Sukarman (47) saat di wawancarai Rabu (5/11/2025) usai persidangan di PN Lubuk Linggau dengan agenda sidang Saksi.

Dijelaskan Dian Burlian untuk agenda sidang kali ini sidang ketiga dengan sidang saksi dari pihak JPU Kejari Lubuk Linggau  yakni pihak kepolisian Satnarkoba Polres Muratara  yang menangkap terdakwa yakni Kanit II M Sarigal 

Dan tadi di lanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, namun kita diberi keringan untuk menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.

Jadi pihaknya kedepannya  akan menghadirkan empat saksi yang meringankan terdakwa yang keempat saksi tersebut merupakan dari masyarakat yang menyaksikan penangkapan tersebut terhadap kliennya.

"Masyarakat itu dari Desa Sukamenang, Desa Rantau Telang, dan Desa Lubuk Kumbung, Kecamatan Karang Jaya" ucap Dian 

Karena tugas kita sebagai kuasa hukum untuk membuktikan klien kita ini tidak bersalah 

"Kita berharap kermpatnya  yang kita hadirkan  bisa hadir dan nantinya bisa memberikan keterangan yang meringankan klien kami Sukarman dan saat tetap optimis bahwa Klien kami ini tidak bersalah". Ucap Dian sapaanya

Kalau memang terbukti dari sisi lain kami harap bisa diringankan paling tidak kalau terbukti pemakai maka harus direhab.

Seperti sebelumnnya bahwa terdakwa Sukarman pada Sabtu  14 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jembatan Desa Sukamenag Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara

Bahwa  pada Sabtu 14 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib saksi Fitra Asbar dan saksi Joko Perdana Arneldi yang merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kec.Karang Jaya Kab.Musi Rawas Utara sering terjadi Transaksi Jual beli Narkotika,

Berdasarkan Informasi dari masyarakat tersebut, saksi Fitra Asbar dan saksi Joko Perdana Arneldi llangsung melakukan penyelidikan dan saksi Fitra Asbar dan saksi Joko Perdana Arneldi melihat ada dua orang mengunakan sepeda motor yang mencurigakan di Jembatan Desa Sukamenag Kec,Karang Jaya Kab.Musi Rawas Utara 

Maka saksi Fitra Asbar dan saksi Joko Perdana Arneldi langsung memberhentikan sepeda motor tersebut  melihat hal tersebut lalu terdakwa yang saat itu di bonceng oleh Nop langsung melarikan diri dengan cara melompat kesungai 

Sedangkan  Nop  langsung melarikan diri mengunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh  Nop   tersebut lalu  saksi Fitra Asbar dan saksi Joko Perdana Arneldi melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang berada di sungai tersebut dan saat saksi Fitra Asbar dan saksi Joko Perdana Arneldi berhasil menangkap terdakwa,

Saksi Fitra Asbar dan Joko Perdana Arneldi menemukan satu paket plastik klip bening yang berisikan shabu yang mengambang di atas air di dekat terdakwa, dan saat terdakwa ditanya oleh saksi Fitra Asbar dan saksi Joko Perdana Arneldi perihal  Narkotika Jenis Shabu tersebut yang mengambang diatas air di dekat terdakwa tersebut adalah milik terdakwa,

Lalu terdakwa beserta barang bukti shabu tersebut dibawa ke Polres Musi Rawas Utara untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Bahwa benar cara terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Shabu tersebut dengan cara membeli dengan Anang (dpo) warga Desa Lubuk Kumbang dengan harga Rp.5 juta pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 17.30 Wib sebanyak setengah kantong plastik klip dengan berat Netto 4,907 gram 

Yang mana barang bukti Narkotika Jenis Shabu tersebut akan terdakwa jual  di Dusun II Lubuk Kumbung Kec.Karang Jaya Kab.Musi Rawas Utara. (Nasrullah) 

Tak-berjudul81-20250220065525