Ketua Umum AKPERSI Gerak Cepat! Rino Triyono Instruksikan 1.300 Wartawan Ikut Awasi Dana Desa
Nasional — Lonjakan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi oleh kepala desa meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir, bahkan mencapai angka yang mencolok pada 2025.
Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turun, menyampaikan bahwa berdasarkan statistik semester I tahun 2025, tercatat 489 kasus korupsi yang melibatkan kepala desa. Jumlah ini naik drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Dari tahun 2023 berjumlah 184 kasus, tahun 2024 naik menjadi 275 kasus, dan Januari–Juni 2025 saja sudah mencapai 489 kasus,” ujar Sarjono saat menghadiri kegiatan di Aula Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Palangkaraya, Jumat (21/11/2025).
Kejagung turut mengakui keterbatasan sumber daya manusia dalam melakukan pengawasan di wilayah pedesaan. Faktor geografis, jarak antarwilayah, dan akses yang sulit membuat proses pengawasan tidak dapat dilakukan secara optimal.
AKPERSI Siap Membantu: Media Harus Ambil Peran Kontrol Sosial!
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E, menyatakan kesiapan penuh organisasi untuk mendukung Kejagung dalam mengawasi penggunaan Dana Desa.
Dengan jaringan luas yang terdiri dari 33 DPD, 100 DPC, dan lebih dari 1.300 wartawan di seluruh Indonesia, AKPERSI menegaskan diri sebagai mitra strategis Kejagung dalam mendeteksi dini potensi penyimpangan anggaran desa.
"Kami dari AKPERSI siap membantu Kejagung melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial wartawan,” tegas Rino.
Ia membeberkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, AKPERSI menemukan sejumlah desa yang tidak memasang papan informasi publik anggaran Dana Desa. Hal tersebut menurutnya patut dicurigai.
"Banyak kantor desa tidak mau memasang papan informasi publikasi anggaran Dana Desa. Ini menjadi tanda tanya besar. Mengapa tidak ingin dipublikasikan? Ini membuka dugaan adanya penyimpangan yang harus ditelusuri,” ungkapnya.
Sebagai langkah konkret, Rino menjelaskan bahwa AKPERSI akan segera mengajukan permohonan audiensi resmi ke Kejaksaan Agung RI. Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan mekanisme pengawasan oleh wartawan AKPERSI agar sesuai dengan koridor hukum dan kebutuhan penegak hukum.
"Kami ingin memastikan bahwa kontribusi wartawan AKPERSI dalam pengawasan Dana Desa berjalan sesuai koridor hukum. Kami siap bekerja sama dengan Kejagung untuk memperkuat integritas di tingkat desa,” jelasnya.
Sinergi Media dan Penegak Hukum Dinilai Jadi Kunci!
Dengan meningkatnya kasus korupsi kepala desa dan terbatasnya kemampuan aparat mengawasi secara langsung, kolaborasi antara media, masyarakat, dan penegak hukum menjadi langkah strategis untuk mencegah kebocoran anggaran.
AKPERSI berharap keberadaan jurnalis di lapangan dapat menjadi mata dan telinga tambahan bagi Kejagung, sehingga pembangunan desa dapat berjalan transparan dan berpihak pada masyarakat. (Rey)


