Keluhan Warga Direspons Cepat, Polsek Wonosari Sikat Knalpot Brong: 9 Unit Sepeda Motor Ditindak
Boalemo — Polsek Wonosari bergerak cepat merespon keresahan publik terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat saat beraktivitas maupun beristirahat pada malam hari.
Rabu malam, 05 November 2025, pukul 20.00 WITA, Kapolsek Wonosari Iptu Zulkifli Saeng, S.H, M.H memimpin langsung operasi penertiban ke
nalpot brong berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin /36 /XI /HUK.6.6 /2025.
Operasi dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Wonosari, dengan titik penindakan berada di perempatan Indomaret Jalur II KTM Desa Bongo II. Seluruh unit fungsi Polsek dilibatkan dalam kegiatan itu, mulai Sat Samapta, Lantas, Binmas, Intel hingga Reskrim.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 9 unit kendaraan roda dua terjaring karena kedapatan menggunakan knalpot racing / brong. Penindakan dilakukan di tempat, termasuk perintah penggantian knalpot dengan standar pabrik, sementara knalpot brong yang disita dijadwalkan untuk dimusnahkan.
Kapolsek Wonosari menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan satu kali aksi, melainkan operasi yang akan digelar berkelanjutan.
"Ini keluhan masyarakat. Suara knalpot brong ini mengganggu, meresahkan, apalagi malam hari ketika orang ingin istirahat. Kami akan terus lakukan operasi,” tegas Iptu Zulkifli.
Kepala Desa Bongo II, Nasir Potutu, mengapresiasi tindakan cepat Polsek Wonosari.
"Kami berterima kasih. Ini keluhan warga sejak lama. Semoga setelah ini masyarakat bisa beristirahat dengan tenang, tanpa suara bising knalpot brong,” ujarnya.
Operasi imbangan Otanaha 2025 tersebut berakhir pukul 22.00 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.
Polsek Wonosari memastikan, edukasi & sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan, sekaligus memastikan efek jera bagi para pelanggar demi menjaga kenyamanan bersama.(*)


