Kejari Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.
Musi Rawas – Kejaksaan Negeri Musi Rawas melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat, 21 November 2025. Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Sebanyak 41 perkara dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, senjata api, dodos, dan egrek. Seluruh barang bukti jenis ini langsung dipotong menggunakan gerinda pemotong hingga tidak dapat digunakan kembali.
Selain itu, narkotika jenis sabu seberat 54,365 gram serta 7 butir pil ekstasi juga turut dimusnahkan. Proses pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara diblender, kemudian hasilnya dibuang ke tempat pembuangan ke kloset wc agar dipastikan tidak lagi memiliki nilai guna.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Wakapolres Musi Rawas, Kompol Hendri, perwakilan dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau, serta jajaran Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kasi Intel Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, yang mewakili Kajari Vivi Eka Fatima dan didampingi Kasi PAPBB, Candra, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti hari ini merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak Agustus hingga November 2025.
“Total ada 41 perkara yang sudah putus dan berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, senjata api, serta narkotika,” jelas kasi Intel Gustian.
Kejaksaan Negeri Musi Rawas menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum, memastikan barang bukti t idak disalahgunakan, serta menjaga keamanan masyarakat.
( Nasrullah)


