Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam.

Table of Contents

 





Lubuklinggau,  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melaksanakan kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Lubuklinggau, Kamis (13/11/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 48,27 gram, 120 butir pil ekstasi, 3,43 gram ganja, serta dua bilah senjata tajam dan satu dodos sawit. Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah pakaian dan barang lain hasil tindak pidana yang telah diputuskan sah untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Suwarno, SH, melalui Kasi Pidum Raden Andra, didampingi Kasi Barang Bukti (BB) Andi Akbar, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki putusan hukum tetap.

 “Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab Kejaksaan dalam penegakan hukum,” ujar Raden Andra kepada awak media.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, antara lain membakar barang bukti ganja dan pakaian, menghancurkan senjata tajam serta barang lainnya, dan menghancurkan sabu dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Patra Sukma, serta perwakilan Dinas Kesehatan Lubuklinggau Erwin Armeidi.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan tertib. Pemusnahan ini menjadi bentuk nyata sinergi antar-instansi penegak hukum di Kota Lubuklinggau dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan kejahatan lainnya.

             (Nasrullah) 


Tak-berjudul81-20250220065525