Kasus Pencurian Buah Sawit di Desa maur Berakhir dengan Restorative Justice di Polsek Rupit
MURATARA – Tiga pelaku Kasus pencurian buah sawit yang terjadi di Lahan Desa Maur, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polsek Rupit pada Senin (17/11/2025).
Ketiga pelaku yakni Robi, Melko, dan Febri, warga Desa Maur, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
Kesepakatan RJ karena pihak pelaku dan korban sepakat berdamai, masih ada ikatan keluarga, dan ketiga pelaku belum pernah di hukum.
Untuk proses RJ difasilitasi langsung Kapolsek Rupit melalui Kanit Reskrim Polsek Rupit Aipda Beni, yang berperan penting dalam mempertemukan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai, pihak korban yakni M Holil, kuasa hukum pelaku Dian Burlian, SH serta aparat desa setempat yakni Kadus
Dalam wawancara bersama awak media, kuasa hukum para pelaku Dian Burlian mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi sebelumnya sulit menemukan titik temu di tingkat keluarga untuk melakukan perdamaian
“Kami sudah berulang kali mencoba negosiasi dengan pihak keluarga, namun belum ada hasil. Alhamdulillah, berkat bantuan pihak Polsek dan Kapolsek Rupit yang memfasilitasi mediasi, akhirnya tercapai kesepakatan damai,” ujar sang pengacara.
Pencurian buah sawit tersebut terjadi pada bulan Oktober 2025 yang menyebabkan kerugian sekitar Rp2,5 juta. Lahan sawit diketahui merupakan milik nenek para pelaku, namun yang mengelola dan menanam adalah paman mereka M Holil.
Meski masih memiliki hubungan keluarga, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan sebelum akhirnya dapat dihentikan melalui RJ.
Pengacara Wong Cilik ini sapaanya menambahkan bahwa para pelaku sempat ditahan di Rumah Tahanan Polres Muratara sebelum kesepakatan damai tercapai. Proses mediasi yang dilakukan Polsek Rupit akhirnya mempertemukan korban, keluarga, serta para tersangka, disaksikan aparat desa.
Kanit Reskrim Polsek Rupit, Beni, sekaligus memberikan pesan kepada para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Walaupun sesama keluarga, hukum tetap melindungi setiap individu. Kami berharap ini menjadi pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan Restorative Justice, kasus tersebut resmi dinyatakan selesai dan para pihak sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum lebih lanjut. ( Nasrullah).


