Kasus FM Memanas: Ahli Hukum Pidana Akan Dihadirkan, Penyidik Tegaskan Tak Ada Ruang Intervensi

Table of Contents

 


Pohuwato — Penanganan kasus yang menyeret nama FM resmi memasuki babak baru. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan, pihak pelapor bersama pendamping hukum memastikan proses akan berlanjut ke tahap yang lebih substantif: pemintaan keterangan ahli hukum pidana pada 1 Desember 2025.

Korlap II AKPERSI Peduli Rakyat Gorontalo (APRG), Arlan R. Arif, menyebut kehadiran ahli merupakan langkah strategis untuk menilai secara objektif konstruksi hukum yang menjerat FM, terutama terkait dugaan perbuatan yang dianggap merugikan masyarakat dan bertentangan dengan ketentuan pidana.

"Ini babak baru. Kami ingin memastikan setiap unsur pasal diuji secara ilmiah oleh tenaga ahli yang kompeten. Tidak boleh ada ruang penundaan maupun ketidakjelasan,” tegas Arlan, Selasa (25/11/2025).

Sementara itu, Korlap I APRG Imran Uno mengingatkan bahwa publik telah lama menuntut ketegasan aparat penegak hukum. Kasus FM, yang sebelumnya berkali-kali disuarakan dalam aksi demonstrasi AKPERSI dan berbagai elemen masyarakat, kini dinilai berada pada fase yang tidak boleh lagi berlarut-larut.

"Kasus FM menjadi perhatian publik. Dengan dimintainya keterangan ahli hukum pidana, masyarakat berharap proses ini tidak lagi jalan di tempat dan segera menemukan titik terang,” ujar Imran.

Di sisi lain, penyidik Polres Pohuwato menegaskan bahwa seluruh tahapan perkara tetap berjalan sesuai aturan. Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., memastikan bahwa penyidik bekerja profesional dan terbuka terhadap seluruh alat bukti, termasuk pendapat ahli.

Khoirunnas mengungkapkan bahwa hingga kini tujuh saksi telah diperiksa terkait dua warga yang meninggal dunia di lokasi tambang Bulangita. Ia menegaskan bahwa penyidik tidak bergantung pada dokumen pernyataan tertentu, tetapi fokus pada fakta dan keterangan faktual di lapangan.

"Pendapat ahli adalah bagian penting dalam memperkuat analisis unsur pasal. Untuk meyakinkan penyidik, kami akan mengambil keterangan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 10 pagi,” jelasnya saat beraudiensi dengan massa aksi AKPERSI Peduli Rakyat Gorontalo.

Dengan dimintainya keterangan ahli, kasus FM kini memasuki tahap krusial yang dapat menentukan arah penegakan hukum selanjutnya. Publik menanti langkah tegas aparat agar proses hukum tidak hanya berjalan, tetapi juga memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat. (red)

Tak-berjudul81-20250220065525