Kapolsek Paguyaman Tegaskan Komitmen Transparansi Penanganan Perkara: “Polri Harus Hadir Sebagai Pelayan Masyarakat”

Table of Contents

 


Boalemo — Kapolsek Paguyaman Iptu Juwari, S.H, menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia memastikan bahwa seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan terbuka.

“Transparansi adalah keharusan. Kami bekerja untuk masyarakat, dan setiap proses hukum kami pastikan berjalan sesuai aturan, tanpa diskriminasi dan tanpa ditutup-tutupi,” ujar Kapolsek dalam keterangan resminya,  Selasa (25/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa Polsek Paguyaman terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui penanganan perkara yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai contoh, Kapolsek menyoroti salah satu kasus yang telah ditangani dengan cepat, yaitu dugaan penganiayaan berat yang melibatkan seorang pria berinisial SD.

Perkara dugaan penganiayaan berat yang melibatkan SD (33) terjadi pada Senin, 6 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 WITA di Desa Mutiara, Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo. Korban berinisial FPM (30) mengalami luka serius akibat insiden tersebut.

Kasus ini ditangani sesuai ketentuan hukum tentang penganiayaan.

Pelapor N.A (50) melaporkan bahwa terlapor diduga merusak pintu rumah dengan cara menendang. Setelah itu terjadi cekcok antara terlapor dan saksi PKM (54). Ketika korban berusaha melerai, terlapor diduga mengambil sebilah pisau dari mobilnya dan tikaman tersebut mengenai perut korban bagian kiri.

Korban kemudian mendapatkan penanganan di RS Iwan Bokings Boalemo, sebelum dirujuk ke RS Aloei Saboe Kota Gorontalo.

Kapolsek Paguyaman menegaskan bahwa sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan langkah-langkah sesuai standar operasional Polri.

6 Januari 2025: Laporan polisi diterima.

6 Januari 2025: Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan kepada aparatur penyidik.

7 Januari 2025: SPDP diterbitkan oleh Kasatreskrim Polres Boalemo, Syaiful T. Djakatara, S.H.

13 Januari 2025: Berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk tahap penuntutan.

Dalam pernyataannya, Iptu Juwari menekankan bahwa Polsek Paguyaman berpegang pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers dan peraturan terkait.

“Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara. Selama tidak mengganggu proses penyidikan, kami akan selalu memberikan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara di wilayah hukumnya dilaksanakan berdasarkan prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan integritas.

“Kami memastikan bahwa setiap laporan diproses tanpa tebang pilih. Polsek Paguyaman akan terus bekerja menjaga keamanan dan memberikan rasa nyaman kepada seluruh warga,” tutup Kapolsek. (M. Refsi Rhey Musa)

Tak-berjudul81-20250220065525