JPU Kejari Lubuk Linggau, Bantah Esepsi Pengacara Terdakwa.
Lubuklinggau - Sidang lanjutan kasus terdakwa Burhanudin Nani,(45) kembali disidangkan. Kali ini dengan agenda jawaban dari JPU Kejari Lubuk Linggau atas esepsi Pengacara terdakwa sebelumnnya. Selasa (25/9/2025)
Terdakwa yang merupakan pegawai honorer Dinas PUPR warga warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara ini disidangkan karena diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Auton Wazik (42) yang juga Honorer Dinas PUPR Kabupaten Muratara warga Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara,
Dalam Jawabanya JPU Ayugi, SH menyampaikan bahwa atas esepsi pengacara terdakwa kami tolak dan dikesampingkan.
"Yang mana pihaknya menolak dari esepsi keberatan pengacara terdakwa dan menyatakan surat dakwaan sudah sah dengan melanjutkan pemeriksaan terdakwa sebagaimana yang dakwaan dibacakan JPU sebelumnya".kata JPU Ayugik
Lanjutnya, karena telah memenuhi materil dan formil yang dakwaan kami telah memuat identitas terdakwa secara lengkap, begitu juga uraian kejadian perkara tersebut seperti kronologis kejadian, modus operandi dan akibat dari perbuatan terdakwa
Selain itu esepsi dari pengacara terdakwa itu merupakan sudah termasuk dalam pokok perkara persidangan termasuk juga kalau terdakwa alami gangguan kejiwaan itu masuk dalam pokok persidangan saat pemeriksaan saksi nantinya.
"Karena esepsi itu sekedar kewenangan mengadili". Paparnya
Ditambahkannya karena Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau telah berhak menyidangkan terdakwa. Dengan kejadian pembunuhan berlangsung di Kabupaten Muratara dan kabupaten ini memang jadi wewenang PN Lubuk Linggau untuk mengadilinya.
"Sedangkan untuk pemeriksaan sebelumnnya di Kepolisian dan di Kejaksaan yakni wewenang dari Praperadilan bukan masuk dari pokok esepsi". Tutupnya
"Atas jawaban JPU tersebut untuk sidang selanjutkan akan dilanjutkan pada Senin 8 Desember 2025 dengan agenda putusan majelis hakim atas esepsi pengacara terdakwa". Ucap
Hakim Ketua Guntur Kurniawan, yang didampingi anggota Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga, serta panitera pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma. (Nasrullah).


